Enam Terduga Pelaku Narkoba di Ambon Dibebaskan, Polisi Hanya Temukan Alat Isap
6 orang sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran narkoba di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, akhirnya dibebaskan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Enam orang yang sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran narkoba di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, akhirnya dibebaskan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.
Pembebasan ini dilakukan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (10/3/2025), sekitar pukul 10.00 WIT oleh empat anggota kepolisian yang datang menggunakan sepeda motor.
Polisi lalu mengamankan enam terduga pelaku di dalam sebuah mobil pribadi berwarna putih di area parkiran.
Baca juga: Enam Orang Dibebaskan Usai Penggerebekan Dugaan Peredaran Narkoba di Ambon
Baca juga: Kapolda Maluku Imbau Mahasiswa Unpatti Bijak Bermedsos dan Hindari Narkoba
Salah satunya seorang perempuan berinisial AAA (43), dan lima terduga pelaku lainnya yakni, VRMS (38), YP (37), WM (31), HCO (28), dan RW (24).
AAS, salah satu dari mereka, diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Nasdem Kota Ambon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di mobil maupun rumah kontrakan mereka, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
"Saat penggerebekan, kami hanya menemukan tirex (alat hisap), tetapi tidak ada barang bukti narkotika. Karena itu, secara hukum, kami tidak bisa memproses mereka lebih lanjut," jelas Kombes Pol. Heri Budianto pada Senin (17/3/2025).
Meskipun dibebaskan, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap akan memantau aktivitas keenam orang tersebut serta melacak asal-usul barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Kami tetap memantau mereka dan mengejar dari mana barang itu berasal. Karena tidak ada barang bukti, kami mengalihkan mereka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk rehabilitasi. Menurut keterangan mereka, ini pertama kalinya mereka terlibat," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.