Penyalahgunaan Narkoba
Simpan Sekantong Sabu dalam Bra, Pemuda SBT Ini Diciduk Polisi
Nurfandi alias Meysa (20) tertangkap tangan di Jalan PLN Baru, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT pada Kamis 8/6/2023) sekitar pukul 02.45 WIT.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Timur (SBT) menangkap seorang pemuda yang memiliki satu kantong Narkotika jenis Sabu.
Nurfandi alias Meysa (20) tertangkap tangan di Jalan PLN Baru, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT pada Kamis 8/6/2023) sekitar pukul 02.45 WIT.
"Dari penangkapan itu polisi menemukan Butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu didalam satu paket Pelastik klem bening yang di sembunyikan di dalam Bra yang di pakai pelaku saat itu, ," ucap Kasat Narkoba, Polres SBT, Iptu Asyura Ansyar Awing, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, pada saat penangkapan pelaku, Polisi sempat memberhentikan beberapa orang yang melintasi Jalan PLN Baru untuk menyaksikan proses tangkap tangan.
"Setelah pelaku ditangkap anggota coba tes urin kepada pelaku di Laboratorium RSUD Bula dan hasilnya positif mengandung Zat Narkotika Amphetamine," tuturnya.
Dengan tertangkapnya Meysa saat ini, Polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Tuhahay, Residivis Narkoba Banding Vonis 6 Tahun Hakim PN Ambon
Pasalnya, dari keterangan Meysa, dia membeli barang tersebut dari seorang pelaku yang tidak kenal dan kurang jelas identitasnya.
"Ini yang masih kita dalami," pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau, bagi setiap penyalahguna Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nornor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.