Korupsi di Maluku
Korupsi Anggaran PT. Bipolo Gidin di Bursel Senilai Rp 41 Miliar, Nilai Kerugian Diaudit BPK RI
Hal ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat ditemui TribunAmbon.com di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI audit kerugian negara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat ditemui TribunAmbon.com di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, beralamat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (22/9/2025) malam.
“Saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Pusat,” ungkapnya.
Kasus ini berawal dari Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, memperoleh anggaran subsidi Kementerian senilai Rp Rp 36.016.260.450.
Selain itu, anggaran puluhan miliar juga bersumber dari anggaran Penyertaan Modal di Pemerintah Daerah Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, sehingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.
Baca juga: Belasan Tahun Ngabdi, Puluhan Guru Ngadu ke BKPSDM Malteng Buntut tak Terakomodir PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Dugaan Korupsi di BRI Unit Ambon, Perempuan Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Tunggal
Namun, anggaran negara yang fantastis itu diduga separuhnya dikorupsi.
Hal ini diumumkan oleh tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke Penyidikan sejak Kamis (19/6/2025).
Kasus ini, telah puluhan saksi diperiksa dan dimintai keterangan.
Mulai dari pejabat perusahaan, pemerintah daerah Buru Selatan, hingga pejabat di lingkup pemerintah provinsi Maluku.
Dari hasil permintaan keterangan, Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran.
Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin.
Namun untuk anggaran miliaran rupiah itu, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyidikan.
Sekedar ketahui, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.