Kepemiluan
Bawaslu Maluku Temui Berkas Pengajuan Bacaleg Tak Dilengkapi Surat Keterangan Bebas Narkoba
Salah satunya yakni ketidaklengkapan surat keterangan bebas narkoba yang menjadi salah satu syarat untuk pengajuan Bacaleg.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Revency Vania Rugebregt mengaku, dari hasil verifikasi adiministrasi dokumen Bacaleg DPRD Maluku yang diajukan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024, pihaknya masih menemui banyak persoalan.
Salah satunya yakni ketidaklengkapan surat keterangan bebas narkoba yang menjadi salah satu syarat untuk pengajuan Bacaleg.
"Masih banyak persoalan yang kami temui termasuk surat keterangan bebas narkoba itu,” kata Revency, Senin (19/6/2023).
Lanjut Revency, masalah lainnya ada pada persyaratan surat kesehatan sehat rohani dan jasmani Bacaleg yang didaftarkan.
Di mana beberapa partai hanya mencantumkan keterangan dari partai bahwa sedang dalam proses pembuatan.
Selain itu, ada partai politik saat mendaftarkan Bacalegnya, masih salah melakukan upload dokumen.
Yang mana semua dokumen kelengkapan di pakai untuk beberapa orang atau Bacaleg.
Menurutnya, setelah melakukan pengawasan pada aplikasi Silon yang diserahkan KPU, ternyata dokumen yang diunggah banyak yang tidak sesuai peruntukan dokumen.
Baca juga: Pencairan Rp 15 Miliar Dana Hibah tuk KPU dan Bawaslu Malteng tunggu Tahapan Pemilukada
"Ternyata dokumen yang diupload tidak mutlak mengupload dokumen yang diminta. Dan kami telah koordinasikan ke KPU untuk kemudian dilakukan perbaikan," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, pada saat pendaftaran Bacaleg, KPU hanya mengecek kelengkapan berkas yangg di upload, dan bukan mengecek keasliannya.
Dan juga verifikasi administrasi baru di cek soal kepastian keabsahan dan keaslian termasuk dokumen yang dikeluarkan oleh instansi, apakah instansi tersebut berwenang mengeluarkan atau tidak.
"Nah, ini sejumlah persoalan yang kami temui dari hasil pengawasan kita," tandasnya.
Atas temuan itu, Revency menyatakan, Bawaslu masih melakukan pengawasan sambil menunggu hasil koordinasi KPU dengan Instansi berwenang.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.