Jumat, 8 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Propam Polda Maluku Sosialisasikan QR Code Pengaduan tuk Kader AMGPM Bethesda

Layanan berbasis QR Code memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara online, cepat, dan transparan.

Tayang:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
EDUKASI PEMUDA - Propam Polda Maluku sosialisasikan penggunaan QR Code Pengaduan Divpropam Polri kepada kader AMGPM Cabang Bethesda di Gereja Bethesda, Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (7/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • id Propam Polda Maluku mensosialisasikan penggunaan QR Code Pengaduan Divpropam Polri kepada kader AMGPM Cabang Bethesda di Gereja Bethesda, Air Salobar, Ambon.
  • Layanan berbasis QR Code memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara online, cepat, dan transparan.
  • Propam Polda Maluku memastikan identitas pelapor dirahasiakan dan mengajak masyarakat aktif mengawasi pelayanan kepolisian secara bertanggung jawab.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku terus memperkuat pengawasan internal Polri dengan melibatkan masyarakat secara langsung. 

Salah satunya melalui sosialisasi penggunaan QR Code Pengaduan Divpropam Polri kepada kader AMGPM Cabang Bethesda di Gereja Bethesda, Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (7/5/2026).

Sosialisasi yang berlangsung dalam ibadah cabang tersebut menghadirkan Kasubag Yanduan Bid Propam Polda Maluku, Ipda Alberto Latusuay, bersama Basubag Yanduan, Bripka Lusyana Salhuteru, sebagai pemateri.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Pusat Kota Ambon, Motor Scoopy Masuk Lubang Selokan Perempatan Amboina

Baca juga: Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Penikaman Mahasiswa Unpatti ke Kejari Ambon

Dalam pemaparannya, Ipda Alberto Latusuay menjelaskan bahwa layanan pengaduan berbasis QR Code merupakan inovasi Divpropam Polri untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, mudah, dan transparan.

“Melalui QR Code Pengaduan Divpropam Polri, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri secara online,” jelas Alberto.

Ia menegaskan, layanan pengaduan tersebut menjadi wadah resmi pengawasan internal Polri yang bertujuan meningkatkan profesionalisme anggota sekaligus memperkuat transparansi penanganan laporan masyarakat.

Menurutnya, sistem ini juga memungkinkan pelapor memantau perkembangan laporan secara daring sehingga masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut dari aduan yang disampaikan.

Dalam sosialisasi itu, Bid Propam Polda Maluku turut menjelaskan sejumlah bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan masyarakat.

Di antaranya; pungutan liar (pungli), tindakan kekerasan oleh oknum anggota, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik profesi Polri, hingga pelayanan publik yang tidak sesuai standar operasional.

Selain menjelaskan jenis pelanggaran, peserta juga diberikan panduan praktis cara melapor melalui QR Code Pengaduan Divpropam Polri.

Masyarakat cukup melakukan scan barcode yang tersedia pada akun resmi Propam Polri atau mencari layanan “Pengaduan Online Polri” melalui mesin pencarian Google. 

Setelah itu, pelapor diminta mengisi formulir pengaduan, menuliskan kronologi kejadian secara lengkap, serta melampirkan bukti pendukung seperti foto, video, maupun dokumen lainnya.

“Setelah laporan dikirim, masyarakat diminta menyimpan nomor pengaduan agar dapat memantau perkembangan penanganannya,” ujar Alberto.

Selain menggunakan QR Code, layanan pengaduan juga dapat diakses melalui situs resmi Propam Polri. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved