Penyalahgunaan Narkoba
Dituntut 7 Tahun Penjara karena Sabu, Makalaipessy Minta Dibebaskan
Menurut Noija, jaksa tidak bisa menunjukkan Barang Bukti (BB) narkoba golongan satu jenis sabu 3,57 gram yang disebutkan milik terdakwa.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyalahgunaan Narkoba, Stevy Boy Makalaipessy (38) minta dibebaskan.
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Noija Fileo Pistos dalam pledooinya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/9/2023).
Menurut Noija, jaksa tidak bisa menunjukkan Barang Bukti (BB) narkoba golongan satu jenis sabu 3,57 gram yang disebutkan milik terdakwa.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata penasihat hukumnya.
Menurut dia, penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain, yakni berita acara penggujian laboratorium.
Yang dimaksudkan adalah berita acara pengujian laboratorium nomor R-PP.01.01. 29A29A1.03.23.71 tanggal 30 Maret 2023 ditandatangani Indah Nurdiana, S.Farm, Apt telah melakukan pengjujian terhadap contoh barang bukti yang diterima dalam plastic klip dibungkus amplop coklat berisikan serbuk bening kristal 3,57 gram.
Kemudian yang digunakan untuk pengujian laboratorium 0,12 gram untuk pengujian dengan cara reaksi warna, kromatologi lapis tipis dan uji spektrofotometri sehingga tersisa 3,45 gram.
"Namun surat tersebut juga tidak ditunjukkan penuntut umum dalam persidangan," tambahnya.
Menurutnya, dalam amar putuan majelis hakim biasanya menyebutkan barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Baca juga: Terbukti Bersalah Kasus Pornografi, Aldo Gamgenora Divonis 2,6 Tahun Penjara
Serta tidak mungkin yang dimusnahkan hanyalah foto barang bukti oleh jaksa yang ditunjukkan kepada majelis hakim dalam persidangan.
Sehingga selama proses persidangan, penuntut umum tidak pernah berusaha membuktikan perbuatan terdakwa dengan menunjukkan barang bukti Narkotika yang menjadi pokok permasalahan.
"Untuk itu kami kepada majelis hakim yang memutuskan, melepaskan terdakwa oleh karena itu dengan segala tuntutan hukum (onslag van recht verolging," jelasnya.
Kemudian memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan majelis hakim memerintahkan supaya terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya JPU Kejari Ambon Senia Pentury menuntut terdakwa selama tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.