Minggu, 19 April 2026

Kasus Pornografi

Terbukti Bersalah Kasus Pornografi, Aldo Gamgenora Divonis 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa juga divonis membayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina saat sidang

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Freepik
Ilustrasi: Terdakwa kasus pornografi,  Johanis Aldo Gamgenora Alias Aldo Alias Buang Aldo Gamgenora divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pornografi,  Johanis Aldo Gamgenora Alias Aldo Alias Buang Aldo Gamgenora divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa juga divonis membayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 Bulan," putus Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membuat Dapat Diaksesnya Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan”.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selvia G Hatu.

Baca juga: Simpan Narkoba 25 Paket, Aksel Wattimena Divonis 6 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menginginkan terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.

Meski lebih ringan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perbuatan terdakwa bersama dengan Barra Franchiscus Pelaury alias pemilik akun Instagram @butusupopoo_ alias admin grup line Butusupopo, menyebarluaskan foto payudara milik korban RH.

Terdakwa mengirimkan foto milik Korban kepada Barra Franchiscus Pelaury alias pemilik akun Instagram @butusupopoo_ alias admin grup line Butusupopo.

Terdakwa menyebarkan foto-foto tersebut di November 2022, bertempat di rumah terdakwa di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved