Narkoba di Ambon

Simpan Narkoba 25 Paket, Aksel Wattimena Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu sebagai Hakim ketua didampingi 2 hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadil

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Aksel Wattimena terdakwa divonis 6 Tahun Penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 6 bulan penjara.

Wattimena merupakan terdakwa penyalahgunaan Narkoba yang kedapatan menyimpan 25 paket ganja.

Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu sebagai Hakim ketua didampingi 2 hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/9/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Tahun yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim.

Terdakwa Akzel Wattimena Alias Akz dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Mandek, ASTI Sampaikan 6 Pernyataan Sikap, Termasuk Copot Kapolsek Damer

Baca juga: Menikah Tanpa Izin, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru Dilaporkan Istri Pertama ke BKPSDM

Diketahui, Vonis Hakim lebih rendah dari Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Febby Sahettapy.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Akzel Wattimena dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 10 Miliar.

Meski lebih ringan, JPU Febby Sahetappy dan kuasa Hukum Terdakwa Dino Hukiselan menyatakan pikir pikir.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di depan Gereja Imanuel OSM Kel. Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved