Ambon Hari Ini
Rapat Paripurna ke-II DPRD Kota Ambon, dari Total 35 Anggota 16 Tidak Hadir dan Hanya 4 Izin
Jumlah yang tak hadiri rapat ini hampir sebagian dari total anggota DPRD Kota Ambon yakni 35 orang.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 16 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon tidak menghadiri rapat paripurna ke-2, Masa Persidangan ke-II tahun sidang 2025-2026, Selasa (31/3/2026).
- Jumlah tak hadiri rapat ini nyaris sebagian dari total anggota DPRD Kota Ambon yakni 35 orang.
- Artinya, hanya 19 orang anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 16 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon tidak menghadiri rapat paripurna ke-2, Masa Persidangan ke-II tahun sidang 2025-2026, Selasa (31/3/2026).
Jumlah tak hadiri rapat ini nyaris sebagian dari total anggota DPRD Kota Ambon yakni 35 orang.
Artinya, hanya 19 orang anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut.
Pantuan Tribun Ambon.com, terlihat para pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon, anggota DPRD dan instansi vertikal dari TNI dan Polri hadir dalam persidangan ini.
Diketahui rapat paripurna dimulai pukul 11.00 dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Geral Mailoa.
Baca juga: Bank Ina Disebut Rumahkan Karyawan Karena Hamil, Praktisi: Perusahaan Tak Boleh Semena-Mena
Baca juga: Mobil Terperosok di Kawasan Rumah Tiga Berhasil Dievakuasi, Saksi: Mungkin Sopir Pikiran Anaknya
Meski begitu jumlah yang hadir telah memenuhi sesuai dengan tata tertib persidangan.
"Berdasarkan peraturan DPRD kota Ambon Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan DPRD kota Ambon nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD kota Ambon, maka jumlah tersebut sudah melebihi dua per tiga dari jumlah anggota DPRD yang ada," kata Meiloa saat membuka rapat.
Dari puluhan anggota DPRD yang absen hanya 4 anggota yang mengajukan izin.
Rapat Paripurna ini dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon tahun anggaran 2025.
Sekaligus membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ambon yakni :
- Pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal
- Penyelenggaraan rumah kost
- Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pembukaan ditandai dengan pembacaan surat keputusan, berita acara, menyayikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kota Ambon.
Setelah sambutan Wali Kota Ambon, dilanjutkan penyerahan berkas LKPJ kepada ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela.
Sudah kemudian ditutup dan para pimpinan OPD serta anggota dewan meninggalkan ruang sidang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PARIPURNA-Ab.jpg)