Kasus Narkoba
Likumahuwa, Pria Paruh Baya Pemilik Sabu 0,11 gram Didakwa Pasal Berlapis
Yakni, Pasal 112 ayat satu dan Pasal114 ayat satu undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyalahgunaan narkotika, Wemmy Likumahuwa (49) didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nugroho.
Yakni, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal114 ayat 1 undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram.
"Terdakwa bukanlah apoteker atau petugas yang diizinkan oleh berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli kau menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1," kata JPU di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (8/6/2021).
Sidang beragenda pembacaan terdakwa itu juga dihadiri oleh Majelis Hakim, Yanti Wattimury dan penasihat hukum terdakwa, Herberth Diadara.
JPU menjelaskan, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisan Polres Ambon dan Pp Lease sekitar pukul 21.00 WIT, Senin (22/2/2021).
Terdakwa sebelumnya mendapatkan narkotika jenis sabu dari Angky (DPO).
"Kemudian berdasarkan informasi masyarakat maka anggota anggota reskoba polres segera bergerak menurut keberadaan peredaran narkotika tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Richard Louhanapessy Tunjuk Alfredo Hehamua Gantikan Kadis DLHP Ambon yang Terjerat Kasus Korupsi
Baca juga: Kemenag Maluku Tengah Siap Layani Pengembalian Ongkos Haji
Setelah melakukan penyelidikan, maka petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan satu dus rokok Surya 16 yang didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu.
"Terdakwa membuang barang bukti tersebut di dekat ATM BNI sehingga terdakwa kemudian ditangkap dengan barang bukti dengan berat 0, 11 gram," tambahnya JPU.
Lanjut Jaksa, barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa.
Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (*)