Ambon Hari Ini

Antisipasi Aksi Demonstrasi, Pembelajaran SMA di Kota Ambon Dilakukan Secara Daring

Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap informasi adanya aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada hari yang sama..

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
DEMOSTRASI - Siswa SMA di Kota Ambon besok proses pembelajaran melalui daring sebagaimana edaran pengurus MKKS SMA Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Demi menjaga keamanan dan keselamatan warga sekolah, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Musyawarah Kerja Kepala SMA Kota Ambon, resmi mengeluarkan edaran pembelajaran secara daring untuk Senin (1/9/2025) besok.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap informasi adanya aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada hari yang sama.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Ambon Liburkan Sekolah tuk Antisipasi Demo Massa

Baca juga: Pria yang Sampaikan Ancaman di Kantor Gubernur Maluku, Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

Dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Ketua MKKS E. Laturiuw dan Sekretaris Husin Difunubun, disebutkan bahwa langkah ini diambil setelah dilakukan koordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

“Sehubungan dengan adanya informasi terkait aksi demonstrasi yang akan berlangsung di Kota Ambon pada Hari Senin, 1 September 2025, maka demi menjaga keamanan dan keselamatan warga sekolah (peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan), Pengurus MKKS SMA Kota Ambon telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, dan berdasarkan arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku maka, proses pembelajaran pada Hari Senin, 1 September 2025 dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing,” tulis pengurus dalam surat edaran. 

Surat edaran itu mengatur beberapa hal, yakni : 

1. Proses pembelajaran pada Hari Senin, 1 September 2025 dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing.

2. Kepala Sekolah diminta mengatur pelaksanaan pembelajaran daring sesuai jadwal mata pelajaran yang berlaku.

3. Guru tetap berkewajiban memberikan materi dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan belajar peserta didik.

4. Peserta didik dihimbau untuk tetap berada di rumah serta tidak ikut terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.

5. Kegiatan pembelajaran tatap muka akan kembali berlangsung normal pada Hari Selasa, 2 September 2025, kecuali ada informasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved