Kasus Narkoba
Punya Sabu 43,38 Gram, 2 Bandar Narkoba Divonis Hanya 6 Tahun Penjara
Erwin Leka dan Robi Selanno tertangkap memiliki sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus dalam paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua Bandar Narkoba di Ambon, Erwin Leka dan Robi Selanno hanya divonis masing-masing enam tahun dan enam bulan penjara.
Erwin Leka dan Robi Selanno tertangkap memiliki sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus dalam paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel.
Ketua Majelis Hakim, Helim Somalay menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman".
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Erwin Leka dan Robbi Selanno dengan pidana penjara selama 6,6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan," kata Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/12/2022).
Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Padahal putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Baca juga: Wakil Rakyat Apresiasi Pertunjukan Generasi Muda Berbahasa Kei di FTBI 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Secretchill Pentury menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan membayar denda Rp 1 Miliar subside enam bulan penjara.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’ sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Alfamidi depan MCM Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau pada 19 April 2022 sekitar pukul 14.15 WIT.
Petugas menemukan satu paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel yang didalamnya terdapat sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus empat lembar baju.