Kasus Narkoba

Jual Beli Sabu di Ambon, Jaksa Tuntut Ronni 7,6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabella Ubleeuw cs menuntut terdakwa penjual beli Narkoba jenis Sabu di Ambon, Ronni Codeng selama 7 tahun 6 bulan penjara

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
KASUS NARKOBA: Salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Ambon, tempat kasus penyalahgunaan Narkotika di Ambon diadili, Kamis (17/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabella Ubleeuw cs menuntut terdakwa penjual beli Narkoba jenis Sabu di Ambon, Ronni Codeng selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa Ronni Codeng juga dibebankan membayar denda Rp 1 Miliar subsider empat bulan kurungan.

“Memohon majelis hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda Rp1 Milyar subsidair 4 bulan bulan penjara,” kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/11/2022).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tanaman’ sebagaimana melanggar pasal 132 jo 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, terdakwa ditangkap sekitar pukul 11.30 WIT di depan Kampus Poltekkes, Jalan Laksdya Leo Watimena, Kecamatan Baguala, Ambon, Rabu (16/10/2022).

Baca juga: Pemilik Narkoba di Maluku Tenggara Ini Dituntut 8 Tahun Penjara, Sempat Kena Tembak

Terdakwa ditangkap bersamaan dengan Irvan Rahman (berkas perkara terpisah).

Keduanya ditangkap lantaran bertransaksi jual beli narkoba jenis Sabu.

Awalnya Irvan Rahman menghubungi saksi Roni Codeng melalui pesan di Whatsapp untuk membeli narkoba.

Terjadi tawar menawar namun tak sepakat. Hingga akhirnya Irvan Rahman kembali menghubungi terdakwa dan setuju.

Keduanya lantas sepakat bertemu, terdakwa sempat mengirimkan bukti foto dari Rutman Wali (Berkas terpisah) ke Irvan.
Irvan membayar sabu tersebut sebesar Rp 1,4 juta.

Terdakwa kemudian ditangkap di Depan Kampus Poltekkes dengan barang bukti berupa satu paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat total 1,03 gram.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved