Kasus Narkoba
Bawa Sabu Lebih Dari 90 gram, Dua Warga Surabaya Divonis Ringan
Sebelumnya, JPU Fitri Tuahuns, meminta mereka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis hakim memvonis ringan dua terdakwa pembawa sabu seberat 90 gram lebih dari Surabaya ke Kota Ambon.
Kedua terdakwa itu berasal dari Surabaya, yakni Kevin Ariellandro Wijaya alias Kevin (19) dan Muhammad Alvian Akbar alias Alvin (20).
Keduanya hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Dua Warga Surabaya Selundupkan Narkoba Ke Ambon Dihukum 10 Tahun penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanti Watimuri, Selasa, (12/2/2021).
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45,26 gram dan 45,13 gram itu dimusnahkan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Fitri Tuahuns, meminta mereka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara serta pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu.
Dua Warga Surabaya ini, tertangkap saat membawa dua tas berisi sabu-sabu, di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
Baca juga: Bawa Narkoba, Dua Penumpang KM Dorolonda Ditangkap di Ambon
Mereka membawa narkoba itu ke Ambon atas permintaannya temannya, Risky (DPO). Alasannya, mereka membutuhkan uang.
Dua Warga Surabaya Selundupkan Narkoba Ke Ambon Dihukum 10 Tahun penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
11 Desa di Maluku Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, Kota Ambon Ada 5 Titik Dimana Saja |
![]() |
---|
Tahanan Kasus Narkoba di Provinsi Maluku Terbanyak dari Mahasiswa |
![]() |
---|
Narapidana Kasus Narkoba Duduki Peringkat Pertama di Maluku |
![]() |
---|
Narkoba Diselundupkan di Rutan Masohi, Modusnya Dilempar dan Bayar Kurir 50 Ribu |
![]() |
---|