Kasus Narkoba
Dua Warga Surabaya Selundupkan Narkoba Ke Ambon Dihukum 10 Tahun penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45,26 gram dan 45.13 gram dimusnahkan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika.
Mereka adalah Kevin Ariellandro Wijaya alias Kevin (19) dan Muhammad Alvian Akbar alias Alvin (20).
Majelis hakim menyatakan dua terdakwa itu terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanti Watimuri, Selasa, (12/2/2021).
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45,26 gram dan 45.13 gram dimusnahkan.
Vonis dua warga Surabaya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Fitri Tuahuns, meminta mereka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara serta pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu.
Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tidak membantu pemerintah memberantas narkoba. Namun, keduanya mengakui perbuatannya itu.
Dua Warga Surabaya ini, tertangkap saat membawa dua tas berisi sabu-sabu, di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
Mereka membawa narkoba itu ke Ambon atas permintaannya temannya, Risky (DPO). Alasannya, mereka membutuhkan uang.
11 Desa di Maluku Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, Kota Ambon Ada 5 Titik Dimana Saja |
![]() |
---|
Tahanan Kasus Narkoba di Provinsi Maluku Terbanyak dari Mahasiswa |
![]() |
---|
Narapidana Kasus Narkoba Duduki Peringkat Pertama di Maluku |
![]() |
---|
Narkoba Diselundupkan di Rutan Masohi, Modusnya Dilempar dan Bayar Kurir 50 Ribu |
![]() |
---|
Cegah Peredaran Narkoba, Petugas Rutin Patroli di Rutan Masohi |
![]() |
---|