Rabu, 15 April 2026

Kasus Narkoba

Menangis, Dian Nikijuluw Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Benar

Pasalnya, dia tidak mengetahui saksi Marianus Kainama (berkas terpisah) pergi ke Jakarta

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Dian Nikijuluw menyebut tuduhan Jaksa penuntut Umum (JPU), S. Pentury tidak benar.

Pasalnya, dia tidak mengetahui saksi Marianus Kainama (berkas terpisah) pergi ke Jakarta untuk mengambil sabu seberat 197,98 gram.

“Majelis hakim, izinkan saya membaca pembelaan saya. Saya terdakwa Dian Nikijuluw mau mengatakan bahwa yang dituduhkan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum tidak benar. Saya tidak mengetahui saksi ke Jakarta untuk mengambil sabu-sabu,” kata terdakwa Dian Nikijuluw dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/6/2021) siang.

Dengan berderai air mata, terdakwa mengungkapkan dia menemui saksi Marianus di Bandara Pattimura Ambon untuk mengambil sepatu yang ia titipkan dan dia dimintai tolong untuk mengantar saksi ke Pelabuhan Ferry di Liang, Kabupaten Maluku tengah.

“Saya ke bandara cuma ambil sepatu yang dititipkan di Marianus Kainama dan atas izin saya, saya menerima Marianus kainama utk naik ke mobil karena dia minta kesediaan untuk mengendarai mobil. Karena malu hati saya bersedia memuat Marianus kainama,” tambahnya.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Fileo Pistos Noya juga berkata kepada Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina rencananya kedepan yakni melanjutkan kuliahnya yang saat ini ditahap akhir.

“Sebagai seorang wanita tidak punya kemampuan apa-apa saya bergumul meminta keadilan. Saya ingin melanjutkan kuliah saya yang sedang terunda. Saat ini saya sedang lanjut studi profersi nurse dan masuk tahap terakhir,” jelasnya.

Sekali lagi, terdakwa menegaskan tidak mengetahui soal sabu-sabu itu.
Dalam persidangan virtual itu, dia juga membeberkan dia memiliki anak perempuan yang masih kecil dan membutuhkan sosoknya.

“Majelis Hakim, untuk tegasnya saya tidak tahu akan sabu-sabu. Saya masih punya masa depan dan punya anak perempuan, yg butuh sosok seorang ibu,” bebernya sambil sesekali menyeka air matanya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider satu tahun penjara, Selasa (8/6/2021).

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 115 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved