Kasus Narkoba

Pemuda Batu Gantung Ambon Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Jual Beli Narkoba 

Manuputty dituntut lantaran kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemuda Batu Gantung, Gill Manuputty dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku Arif Mirra Kanahau.

Manuputty dituntut lantaran kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/5/2023).

JPU juga menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu".

Baca juga: 6 Penyelundup Senpi dari Ambon ke Papua Dituntut 10 Tahun Penjara

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 5 Mei 2023, Intip Daftar Nama Perusahaan BUMN di Indonesia!

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga terlebih dahulu melihat hal - hal meringankan yakni Terdakwa belum pernah di Hukum.

Sementara hal memberatkan yakni terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Maluku pada 29 Januari 2023 lalu, sekitar pukjl 02.00 WIT.

Terdakwa ditangkap di Halte Sekolah Lentera Harapan Ambon, Jalan dr Siwabessy No 31 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved