Kasus Narkoba
Pemuda Batu Gantung Ambon Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Jual Beli Narkoba
Manuputty dituntut lantaran kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemuda Batu Gantung, Gill Manuputty dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku Arif Mirra Kanahau.
Manuputty dituntut lantaran kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/5/2023).
JPU juga menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu".
Baca juga: 6 Penyelundup Senpi dari Ambon ke Papua Dituntut 10 Tahun Penjara
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 5 Mei 2023, Intip Daftar Nama Perusahaan BUMN di Indonesia!
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga terlebih dahulu melihat hal - hal meringankan yakni Terdakwa belum pernah di Hukum.
Sementara hal memberatkan yakni terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Maluku pada 29 Januari 2023 lalu, sekitar pukjl 02.00 WIT.
Terdakwa ditangkap di Halte Sekolah Lentera Harapan Ambon, Jalan dr Siwabessy No 31 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (*)
Pemakai Sabu Diciduk di Batu Merah Tanjung, Polresta Ambon Amankan Barang Bukti 0,1396 Gram |
![]() |
---|
Miliki 0,54 Gram Sabu, Ramon Mala Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tertangkap Basah Simpan 46 Gram Sabu, Pemuda Maluku Tenggara Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tak Kapok Pakai Narkoba, Richard Huwae Kembali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Nyabu Bareng Teman, Perempuan di Ambon Ini Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.