Penyelundup Senpi
6 Penyelundup Senpi dari Ambon ke Papua Dituntut 10 Tahun Penjara
Keenam terdakwa itu yakni Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahelumual
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Enam terdakwa penyelundup senjata api (senpi) dari Ambon ke Papua dituntut masing-masing 10 tahun penjara.
Keenam terdakwa itu yakni Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahelumual
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, J. Pattiasina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/5/2023).
“Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan Menyatakan ke enam terdakwa yakni Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahalumual dengan pidana penjara selama 10 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU.
JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam hal Menguasai senjata api sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 TAHUN 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang RI dahulu NR 8 TAHUN 1948 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, salah satu terdakwa sempat histeris dan pingsan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 9 Mei 2023 dengan agenda pembelaan para terdakwa.
Sebelumnya aparat TNI dan Polri menangkap lima orang warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.
Dari lima tersangka yang ditangkap itu, dua tersangka Marthinus Pelamonia dan David Souissa ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).
Baca juga: Lima Warga Maluku Tengah Ini Terancam Hukuman Mati Gegara Selundupkan Senpi dan Amunisi ke Papua
Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain di tangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
Dua ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022).
Sedangkan yang satunya pada di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Rabu (12/10/2022) malam.
Para tersangka mendapatkan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dari Pulau Haruku, Maluku Tengah.
Barang berbahaya itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.