TOPIK
Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP
-
Dia terbukti bersalah menghabiskan nyawa mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Husein Suat di Jembatan Merah Putih (JMP) hingga tewas, Kami
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara kepada Erwin Nakul.
-
Tiga terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon minta keringanan hukuman,.
-
Pelaku utama kasus pembunuhan Husein Suat, yakni EN dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (23/3/2021) kemarin.
-
Terdakwa IN terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
-
Penyidikan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon di Jembatan Merah Putih (JMP) dinyatakan lengkap.
-
Pasalnya, ada informasi polisi belum mengecek semua rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian.
-
Kasus pembunuhan ini harus menjadi kasus kriminal terakhir di Kota Ambon
-
dalam pertemuan itu nantinya keluarga korban dapat menyampaikan tuntutan dan aspirasi lainnya kepada Polresta serta mendengarkan penjelasan kepolisian
-
Ajakan itu diungkapkan Leo sebelum menanggapi aksi untuk rasa yang digelar Aliansi Solidaritas untuk Husin Suat.
-
Aliansi Solidaritas untuk Husin Suat berunjukasa di Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (19/2/2021) pagi.
-
Mereka meminta kepolisian serius tangani kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon di Jembatan Merah Putih.
-
Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Mapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease jika rekonstruksi itu dilakukan tertutup.
-
Sangkaan pasal terhadap para tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease sangat ringan, maksimal hukuman 15 tahun penjara.
-
Para tersangka pembunuh mahasiswa Universitas Pattimura, Husin Suat di Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2/2021) dini hari dalam pengaruh minum keras.
-
Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang menghimbau warga, terkhusus anak muda di Kota Ambon tidak keluyuran
-
Alat tajam berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka EN (32) menusuk Husin Suat hilang di lokasi kejadian, area Jembatan Merah Putih (JMP).
-
Mereka turut merasa kehilangan salah satu anak cucu Banda Eli, Kepulauan Kei itu.
-
Tiga dari enam tersangka penganiayaan hingga tewas itu masih dibawah umur.
-
Pelaku berinisial E.N itu menyerahkan diri ke polisi setelah tiga hari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi di Ambon.
-
Bagalmana cerita dan siapa dibalik penyerahan diri EeN, tersangka utama kasus pengeroyokan berujung kematian Husin Suat atau Sein Ratuanik?
-
Dengan penyerahan diri ini, berarti enam pelaku sudah ditahan polisi. Proses penyidikan memasuki tahap pemeriksaan tersangka di Mapolresta Ambon dan
-
Paguyuban mahasiswa dari gugus kepulauan Wandan dan Kei di Maluku Tenggara ini juga meminta polisi membuat dan menyebar sketsa wajah satu buron pelaku
-
tiga bangunan yang diserang sekelompok pemuda bermotor adalah rumah tinggal, bengkel tambal ban, dan kedai depot minyak tanah.
-
Kelima tersangka dan sudah ditahan itu berinisial IN, MOO, MKT, RK dan BM. Disebut, tiga dari enam tersangka disebut masih dibawah umur.
-
Di sekitar kawasan inilah, sempat terjadi insiden saling maki, dan kejaran bermotor antardua kelompok pemuda sebelum insiden berdarah di JMP
-
Warga setempat menduga penyerangan masih rangkaian insiden keributan dan penganiayaan yang berjung kematian mahasiswa Unpatti, Husin Suat
-
tentang peran kriminal Pasal 55 KUHP yakni: Pelaku (pleger); Menyuruh melakukan (doenpleger); Turut serta (medepleger); dan Penganjur (uitlokker).
-
Meski berbeda kampus, namun jarak dua perguruan tinggi yang berdekatan membuat mereka tidak terpisah jauh.
-
Demi keadilan, dia berharap polisi tanggap dan melanjutkan kasus ini hingga ke tahap penuntutan di jaksa, dakwaan dan vonis di pengadilan.