Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP
Tersangka Mabuk Sebelum Aniaya Husin Suat di Jembatan Merah Putih
Para tersangka pembunuh mahasiswa Universitas Pattimura, Husin Suat di Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2/2021) dini hari dalam pengaruh minum keras.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Para tersangka pembunuh mahasiswa Universitas Pattimura, Husin Suat di Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2/2021) dini hari dalam pengaruh minum keras.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang saat pers rilis kasus pembunuhan Husin Suat, di Mapolresta, Senin (15/2/2021) pagi.
Kapolresta menyebut keenam tersangka itu menenggak miras di area jembatan depan kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ambon, kawasan Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, sebelum kejadian penganiayaan.
"Ada pengaruh minuman keras, terus cekcok sedikit lalu terpancing emosinya," kata Leo.
Lanjutnya, area jembatan itu kerap menjadi tempat berkumpul mereka saat melakukan pesta miras.
"Mereka ini nongrongnya disitu, anak anak situ," ujarnya.
Par tersangka diantaranya I.N, M.O.O, M.K.T, R.K, B.M. Mereka ditangkap beberapa jam setelah penikaman.
Sementara tersangka utama, SE baru ditahan setelah menyerahkan diri, Sabtu (13/2/2021).
Dia kabur usai kejadian, alat bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban juga dibuang dan masih dicari tim penyidik Satreskrim Polresta.

Baca juga: Kisah Dibalik Penyerahan Diri EN, Pelaku Utama Pembunuhan Mahasiswa Unpatti ke Raja Wakal dan Polisi
"Alat tajam hilang di JMP, masih dicari," ujarnya.
EN kini ditahan bersama lima tersangka lainnya di ruang tahanan Mapolresta.
Mereka berenam disangkakan pertama pasal 338 KUHP.
Kedua pasal 170 ayat (2) KUHP, Ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP
dan Keempat Junto pasal 56 ayat (1) KUHP.
Merujuk sejumlah kasus dengan sangkaan pasal penganiayaan, pembunuhan, dan jika terbukti terencana mereka bisa dijerat hukuman penjara antara tujuh bahkan hingga 15 tahun. (*)