Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP
Datangi DPRD, Keluarga Husin Suat Minta Tersangka Dihukum Mati
Sangkaan pasal terhadap para tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease sangat ringan, maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Keluarga korban pembunuhan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Husin Suat di Jembatan Merah Putih (JMP) datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku. Mereka menuntut hukuman mati terhadap tersangka utama pembunuh Husin.
“Kami harap pelaku diberatkan dengan pasal 340 KUHP,” kata Ketua Pemuda Banda Eli Elat Kota Ambon, Gani Suat di Kantor DPRD, Selasa (16/2/2021) siang.
Menurut Gani, sangkaan pasal terhadap para tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease sangat ringan, maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Dia beralasan, pembunuhan itu direncanakan, bukan spontanitas.
Buktinya, pisau yang digunakan untuk menikam korban telah dibawa sebelumnya.
Sehingga hukuman pantas mendapat ganjaran berat atas perbuatan mereka.
“Kejahatan itu dilakukan bukan merupakan spontanitas namun sudah terencana,” ucap Gani Suat.
Menanggapi desakan keluarga korban, Ketua Komisi I DPRD Amir Rumra memastikan akan meneruskan tuntutan itu kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
“Akan kami teruskan ke Polda Maluku,” ujarnya
Baca juga: Tersangka Mabuk Sebelum Aniaya Husin Suat di Jembatan Merah Putih
Baca juga: Ucapan Duka untuk Husin Terus Mengalir dari Tual dan Maluku Tenggara, Minta Pelaku Dihukum Mati
Seperti diberitakan, polisi menetapkan enam tesangka dalam kasus pembunuhan Husin Suat di Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2/2021) dini hari.
Mereka disangkakan pasal, Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3 e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara. (*)
Pisau Alat Bukti Pembunuhan Husin Suat Hilang di JMP, Masih Dicari Polisi
Alat tajam berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka EN (32) menusuk Husin Suat hilang di lokasi kejadian, area Jembatan Merah Putih (JMP).
Menurut Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, pisau tersebut dibuang usai melakukan aksinya.