Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP

Datangi DPRD, Keluarga Husin Suat Minta Tersangka Dihukum Mati

Sangkaan pasal terhadap para tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease sangat ringan, maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Fandi
AMBON - Enam tersangka kasus pembunuhan Mahasiswa Unpatti, Husin Suat di Jembatan Merah Putih saat dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolresta Ambon & Pulau-Pulau Lease, Senin (15/2/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Keluarga korban pembunuhan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Husin Suat di Jembatan Merah Putih (JMP) datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku. Mereka menuntut hukuman mati terhadap tersangka utama pembunuh Husin.

“Kami harap pelaku diberatkan dengan pasal 340 KUHP,” kata Ketua Pemuda Banda Eli Elat Kota Ambon, Gani Suat di Kantor DPRD, Selasa (16/2/2021) siang.

Menurut Gani, sangkaan pasal terhadap para tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease sangat ringan, maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Dia beralasan, pembunuhan itu direncanakan, bukan spontanitas.

Buktinya, pisau yang digunakan untuk menikam korban telah dibawa sebelumnya.

Sehingga hukuman pantas mendapat ganjaran berat atas perbuatan mereka.

“Kejahatan itu dilakukan bukan merupakan spontanitas namun sudah terencana,” ucap Gani Suat.

Menanggapi desakan keluarga korban, Ketua Komisi I DPRD Amir Rumra memastikan akan meneruskan tuntutan itu kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

“Akan kami teruskan ke Polda Maluku,” ujarnya

Baca juga: Tersangka Mabuk Sebelum Aniaya Husin Suat di Jembatan Merah Putih

Baca juga: Ucapan Duka untuk Husin Terus Mengalir dari Tual dan Maluku Tenggara, Minta Pelaku Dihukum Mati

Seperti diberitakan, polisi menetapkan enam tesangka dalam kasus pembunuhan Husin Suat di Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2/2021) dini hari.

Mereka disangkakan pasal,  Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3 e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara. (*)

Pisau Alat Bukti Pembunuhan Husin Suat Hilang di JMP, Masih Dicari Polisi

Alat tajam berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka EN (32) menusuk Husin Suat hilang di lokasi kejadian, area Jembatan Merah Putih (JMP).

Menurut Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, pisau tersebut dibuang usai melakukan aksinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved