Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP
Pembunuhan Mahasiswa Unpatti di JMP Ambon, Polisi Tetapkan 6 Tersangka dan Periksa 9 Saksi
Tiga dari enam tersangka penganiayaan hingga tewas itu masih dibawah umur.
TRIBUNAMBON.COM -- Polisi di Ambon telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Husin Suat di Jembatan Merah Putih (JMP) hingga tewas.
Tiga dari enam tersangka penganiayaan hingga tewas itu masih dibawah umur.
Mereka yakni; IN, MOO, MKT, RK ,BM, dan EN yang baru saja menyerahkan diri.
Pria EN menjadi tersangka tertua sekaligus terakhir dalam insiden maut yang jadi perhatian netizen Ambon dan Maluku itu.
Tertua sebab lima tersangka lainnya berumur dibawah 27 tahun.
Bahkan tiga tersangka lainnya masih berusia dibawah 17 tahun.
Ketiga anak dibawah umur untuk kasus pidana umum ini diproses hukum terpisah.
Mereka nantinya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bagula, Ambon.
Dengan penyerahan diri EN, menyusul 9 pria lain yang diperiksa maraton selama 4 hari terakhir.
Empat pria terperiksa di Mapolsek Teluk Ambon. Sedangkan lima lainnya di Mapoltesta Ambon.
Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Surya Simatupang, menegaskan enam tersangka disidik dan langsung ditahan.
Penyelidikan dilanjutkan ke tahap pembuatan BAP, tahap penuntutan oleh jaksa.
Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Teluk Ambon Inspektur Polisi Dua (Ipda) Burhanuddin Surya mengkonfirmasikan penyidikan maraton ini.
“Mereka sudah ditahan dan masih dalam proses dimintai keterangan secara terpisah,” ujarnya.
Tim penyidik yang berjumlah 10 bintara dan perwira masih mempelajari peran, rincian kronologis, dan peran masing-masing terduga pelaku.