Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP
Pisau Alat Bukti Pembunuhan Husin Suat Hilang di JMP, Masih Dicari Polisi
Alat tajam berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka EN (32) menusuk Husin Suat hilang di lokasi kejadian, area Jembatan Merah Putih (JMP).
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Alat tajam berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka EN (32) menusuk Husin Suat hilang di lokasi kejadian, area Jembatan Merah Putih (JMP).
Menurut Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, pisau tersebut dibuang usai melakukan aksinya.
Tim penyidik Satreskrim pun masih mencari alat bukti itu, namun hingga kini belum ditemukan.
"Alat tajam hilang di JMP, masih dicari," ujar Kapolres di Mapolresta, Senin (15/2/2021) pagi.
Lanjutnya, pisau itu milik EN sebagai tersangka utama. Pisau itu seringkali dibawa tersangka saat kumpul bersama gerombolannya disaat malam.
Saat kejadian, EN mengeluarkan pisau itu dari balik baju dan menusuk korban di punggung sebelah kiri.
“Dari hasil visum, terdapat satu lubang tusukan,” kata Leo.
“Kemungkinan tusukan itu cukup dalam menembus hingga menyebabkan korban tewas,” imbuhnya
Baca juga: 7 Tahun Bersahabat, Naris: Husin Suat Selalu Ada Disaat Genting
Baca juga: Kisah Dibalik Penyerahan Diri EN, Pelaku Utama Pembunuhan Mahasiswa Unpatti ke Raja Wakal dan Polisi
Usai menusuk korban, EN membuang pisau itu dan kabur selama tiga hari.
Dia baru menyerahkan diri pada Sabtu (14/2/2021).
EN kini ditahan bersama lima tersangka lainnya di ruang tahanan Mapolresta.
Mereka berenam disangkakan pertama pasal 338 KUHP.
Kedua pasal 170 ayat (2) KUHP, Ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP dan Keempat Junto pasal 56 ayat (1) KUHP.
Merujuk sejumlah kasus dengan sangkaan pasal penganiayaan, pembunuhan, dan jika terbukti terencana mereka bisa dijerat hukuman penjara antara tujuh bahkan hingga 15 tahun. (*)