Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP
Pelaku Utama Pembunuh Husin Suat Dihukum 15 Tahun Penjara
Dia terbukti bersalah menghabiskan nyawa mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Husein Suat di Jembatan Merah Putih (JMP) hingga tewas, Kami
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku utama pembunuh mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Husein Suat di Jembatan Merah Putih (JMP) dihukum 15 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis itu padanya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/4/2021).
"Mengadili menyatakan terdakwa Erwin Nakul terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Hakim Hukum Berat Pelaku Utama Pembunuh Mahasiswa Unpatti, Pelaku Sempat Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: Datangi DPRD, Keluarga Husin Suat Minta Tersangka Dihukum Mati
Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Bakri Mahu dan Rian Kaimuddin mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.
Keduanya hanya dihukum 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1522021-tersangka.jpg)