Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP

Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti di JMP Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidikan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon di Jembatan Merah Putih (JMP) dinyatakan lengkap.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/Fandi
AMBON - Enam tersangka kasus pembunuhan Mahasiswa Unpatti, Husin Suat di Jembatan Merah Putih saat dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolresta Ambon & Pulau-Pulau Lease, Senin (15/2/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidikan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon di Jembatan Merah Putih (JMP) dinyatakan lengkap dan berkas penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Menurut Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia, pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum sejak, Jumat (26/2/2021).

“Untuk kasus pembunuhan di JMP dengan korban Husin Suat sudah tahap II, pada Jumat minggu kemarin,” kata Leatemia kepada TribunAmbon.com, Selasa (2/3/2021).

Lanjutnya, proses hukum kini menjadi wewenang Kejaksaan.

Baca juga: DPRD: Polisi Harus Cek Semua Rekaman CCTV Pembunuhan Husin Suat di JMP

Baca juga: 5 Tersangka Pembunuh Mahasiswa Unpatti di JMP Ambon Bisa Dihukum  Penjara 7 hingga 15 Tahun

Saat ini para tersangka masih ditahan sementara di ruang tahanan Mapolresta.

“Mereka (tersangka) masih dititip di Rutan Polresta,” ujarnya.

Sementara itu, terkait barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk menikam korban, hingga kini masih belum ditemukan.

Namun, bukti lainnya dinyatakan telah cukup menguatkan aksi penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

“Sampe sekarang belum ditemukan, jadi dibuatkan barang bukti pencarian saja,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Almarhum Husin Suat tewas setelah dianiaya di kawasan Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2/2021) dini hari.

Korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri dan menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, tiga diantaranya masih dibawah umur. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved