Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP
Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti di JMP Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidikan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon di Jembatan Merah Putih (JMP) dinyatakan lengkap.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidikan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon di Jembatan Merah Putih (JMP) dinyatakan lengkap dan berkas penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Menurut Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia, pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum sejak, Jumat (26/2/2021).
“Untuk kasus pembunuhan di JMP dengan korban Husin Suat sudah tahap II, pada Jumat minggu kemarin,” kata Leatemia kepada TribunAmbon.com, Selasa (2/3/2021).
Lanjutnya, proses hukum kini menjadi wewenang Kejaksaan.
Baca juga: DPRD: Polisi Harus Cek Semua Rekaman CCTV Pembunuhan Husin Suat di JMP
Baca juga: 5 Tersangka Pembunuh Mahasiswa Unpatti di JMP Ambon Bisa Dihukum Penjara 7 hingga 15 Tahun
Saat ini para tersangka masih ditahan sementara di ruang tahanan Mapolresta.
“Mereka (tersangka) masih dititip di Rutan Polresta,” ujarnya.
Sementara itu, terkait barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk menikam korban, hingga kini masih belum ditemukan.
Namun, bukti lainnya dinyatakan telah cukup menguatkan aksi penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
“Sampe sekarang belum ditemukan, jadi dibuatkan barang bukti pencarian saja,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Almarhum Husin Suat tewas setelah dianiaya di kawasan Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2/2021) dini hari.
Korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri dan menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, tiga diantaranya masih dibawah umur. (*)