Bripka Stevi
Polemik Kelulusan Bripka Stevi, Kabid Humas Tegaskan Seleksi SIP Sesuai Prinsip BeTAH
Klarifikasi ini menyusul ramainya sorotan publik terhadap kelulusan Bripka Stevanus Tentua, suami dari penyanyi kenamaan Maluku, Mitha Talahatu.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Ringkasan Berita:Bripka Stevanus Tentua jadi sorotan lantaran lolos Sekolah Inspektur Polisi (SIP) meski nilai psikotes tak mencukupi.
- Jadi polemik, Polda Maluku langsung menanggapi, dijelaskan Bripka Stevanus lulus melalui Jalur Penghargaan Kapolri
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku secara resmi menepis isu adanya praktik curang dalam seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 55–56 Tahun Anggaran 2026.
Klarifikasi ini menyusul ramainya sorotan publik terhadap kelulusan Bripka Stevanus Tentua, suami dari penyanyi kenamaan Maluku, Mitha Talahatu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan sesuai prinsip BeTAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).
Lulus Lewat Jalur "Karpet Merah" Kapolri
Kombes Rositah menjelaskan, Bripka Stevi lulus melalui kuota Penghargaan Kapolri (HAR).
Jalur ini merupakan jalur resmi dalam sistem pengembangan karier Polri bagi personel yang dinilai berprestasi.
Baca juga: Suami Mitha Talahatu Disorot, Bripka Stevi Lulus Seleksi SIP Meski Nilai Psikotes Tak Mencukupi
Baca juga: Kebakaran Hebat di Kota Bula SBT, Polisi Selidiki Dugaan Api dari Kamar Kos
"Bripka Stevanus Tentua adalah penerima Penghargaan Kapolri, sehingga ia masuk dalam kuota HAR. Di Polda Maluku, ada dua personel yang mendapat keistimewaan ini, yakni Stevanus Peter Tentua dan Erol Manuhutu," ujar Rositah, Jumat (9/1/2026).
Nilai Psikotes di Bawah Passing Grade?
Menanggapi isu mengenai nilai psikotes Bripka Stevi yang disebut-sebut tidak memenuhi syarat, Polda Maluku tidak membantahnya.
Namun, ada aturan khusus yang berlaku bagi pemegang penghargaan.
"Benar, nilai psikotes yang bersangkutan di bawah passing grade. Namun, karena masuk jalur penghargaan, statusnya adalah mapping (pemetaan), bukan penentu kelulusan teknis," jelasnya.
Senada dengan itu, Karo SDM Polda Maluku, Kombes Pol. Jemi Junaidi, menambahkan bahwa pemberian penghargaan adalah hak prerogatif Kapolri.
Selama peserta tidak melakukan pelanggaran hukum, kode etik, atau memiliki penyakit berat, mereka berhak melanjutkan pendidikan.
"Sesuai Surat Nomor 710/XII/2025/SSDM, penerima Penghargaan Kapolri tetap dapat melanjutkan tahapan seleksi meskipun tidak memenuhi passing grade pada tahap psikologi, karena sifatnya adalah pemetaan," tegas Jemi.
Sebelumnya, nama Bripka Stevi menjadi perbincangan hangat publik.
Muncul tudingan bahwa ia tetap lolos meskipun diduga tidak mengikuti Tes Pengetahuan Kepolisian (TPK) dan gagal di psikotes.
Dengan klarifikasi ini, Polda Maluku berharap spekulasi liar di masyarakat berakhir dan menegaskan bahwa transparansi tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses seleksi internal kepolisian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Mitha-Polisi.jpg)