TOPIK
Wali Kota Ambon Tersangka KPK
-
Pemeriksaan Tanihattu terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi
-
Tim penyidik menduga kuat bukti-bukti tersebut terkait kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kota Ambon
-
Pemeriksaan terkait kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy berlangsung Markas Komando (Mako) Brimob Polda Maluku, Jumat (20/5/2022).
-
Di Balai Kota, tiga ruangan digeledah, yakni; ruang kerja Wali Kota Ambon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
-
Lanjutnya, bukti-bukti yang berkaitan kasus suap dan Gratifikasi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy itu telah diamankan itu akan dikonfirmasi pada
-
Bahkan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut tim penyidik sudah memiliki data dan informasi terkait jumlah tersebut.
-
Penggeledahan tersebut merupakan buntut dari kasus suap dan gratifikasi yang tengah menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhennapessy.
-
Selama satu jam melakukan dan penggeledahan, tim penyidik KPK membawa pulang 1 buah koper besar serta sebuah kardus dari kediaman Syarief Hadler.
-
Penggeladahan kantor Dinkes tersebut dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi yang tengah menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhennapessy.
-
Penggeledahan dimulai dari Rumah Dinas Wali Kota Ambon di Karang Panjang dan tim anti rasuah hanya balik membawa
-
Sejumlah Kantor Dinas di gedung pemerintahan ini digeledah tim anti rasuah sejak pukul 09.00 WIT
-
Mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon dan Badan Pajak dan Retribusi Kota Ambon yang terletak di
-
Seorang pentolan aktivis di Ambon, Risman Solissa pun angkat bicara terkait kasus yang menjerat mantan ketua DPRD Maluku itu.
-
Total delapan saksi diperiksa atas kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020
-
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020
-
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.
-
Fakta berbeda kemudian disampaikan KPK.
Richard disebut hanya berbohong dan pura-pura sakit.
-
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
-
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
-
Namun ternyata setelah lepas jahitan, orang nomor satu di Ambon itu kedapatan jalan-jalan di salah satu
-
Kondisi politisi Partai Golkar itu pun disebutkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto sebagai bukti Louhenapessy sehat dan siap menghadiri
-
Berikut ini profil Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang sudah ditetapkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri mengatakan Louhenapessy menerima uang hingga Rp 500 juta dari tersangka Amri (AR) yang juga
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI umumkan Louhenapessy sebagai tersangka secara langsung melalui konferensi pers di kanal youtube KPK RI, Jumat (1
-
Memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tersangka, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy masih memberikan apresiasi bagi
-
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy bantah tidak kooperatif saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (13/5/2022).
-
Pemeriksaan tersebut berlangsung di gedung KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin
-
Louhenapessy merupakan salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip
-
Hanya saja, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Wali Kota Ambon dua periode itu tidak memiliki satu pun kendaraan, baik Sepeda
-
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang ketiga oknum