Wali Kota Ambon Tersangka KPK
Kasus Suap Louhenapessy, Kadis PUPR Hingga License Manager Retail Diperiksa KPK
Total delapan saksi diperiksa atas kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Usai menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai memeriksa sejumlah saksi.
Total delapan saksi diperiksa atas kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Sabtu (14/5/2022).
“Hari ini (14/5) bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL,” kata Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri kepada tribunambon.com, Sabtu sore.
Mantan Kepala Dinas PUPR, Enrico Rudolf Matitaputty yang saat ini menjabat kepala BAPPEDA jadi salah satu saksi yang diperiksa.
Juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon, Fahmi Sallatalohy dan Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi.
Selain itu, Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 - 2020 Hendra Victor Pesiwarissa, Ivonny Alexandra W Latuputty selaku Ketua Pokja II UKPBJ 2017 yang juga anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, Johanis Bernhard Pattiradjawane selaku anggota Pokja III UKPBJ 2018 yang juga anggota Pokja II UKPBJ 2020.
Selain keenam orang itu, KPK RI juga memeriksa dua orang pihak swasta.
Yakni Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 – sekarang dan Julian Kurniawan selaku Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006-sekarang.
Baca juga: Louhenapessy Tersangka KPK, Malah Banjir Dukungan Warganet
Baca juga: Kabar Murad Ismail Tunjuk Brigjen Amino Setia Budi Jadi Caretaker Wali Kota Ambon Dibantah
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini, Jumat (13/5/2022) malam.
Yaitu Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan Amri Swasta / Karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Louhenapessy diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta untuk perizinan dan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh tersangka Amri.
Uang tersebut dikirimkan bertahap melalui rekening Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Louhenapessy.
Saat ini, KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Louhenapessy dan Hehanussa selama 20 hari pertama hingga 1 Juni 2022.
Louhenapessy ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Hehanussa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sementara tersangka Amri dihimbau kooperatif hadir memenuhi panggilan.
Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)