Wali Kota Ambon Tersangka KPK
Tak Penuhi Panggilan KPK, Richard Louhenapessy Dijemput Paksa
Louhenapessy merupakan salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (13/5/2022).
Louhenapessy merupakan salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Penjemputan paksa kepada orang nomor satu di Kota Ambon itupun dibenarkan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada TribunAmbon.com, Jumat malam.
“Benar,” kata Ali Fikri melalui pesan singkat.
Ali Fikri menjelaskan, penjemputan paksa dilakukan lantaran Louhenapessy tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK RI.
Baca juga: PLN: Ambon Blackout Bukan karena Kerusakan Mesin Kapal BMPP
Baca juga: Miliki Kekayaan Rp 12 Miliar Namun Tak Punya Kendaraan, Ini Temuan di Rumah Dinas Louhenapessy
“Hari ini (13/5) Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon Jemput paksa dilakukan karena KPK menilai ybs tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap ybs sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah,” lanjutnya.
Ali Fikri menambahkan, saat ini Louhenapessy telah berada di gedung KPK untuk diperiksa.
“Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan,” tambahnya.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, terdapat tiga tersangka dalam perkara ini, salah satunya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Namun, KPK masih enggan untuk mengatakan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut. (*)