Wali Kota Ambon Tersangka KPK

Ngaku Sakit Hingga Operasi Kaki, Wali Kota Ambon Ternyata Mampu Berdiri Hampir 1 Jam saat Jumpa Pers

Kondisi politisi Partai Golkar itu pun disebutkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto sebagai bukti Louhenapessy sehat dan siap menghadiri

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Ilham Rian Pratama
Konferensi pers pengumuman & penahanan tersangka perkara perizinan pembangunan retail Kota Ambon, Jumat (13/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hampir satu jam Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mampu berdiri tegak saat konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka perkara perizinan pembangunan retail Kota Ambon di Gedung KPK, Jumat (13/5/2022).

Kondisi politisi Partai Golkar itu pun disebutkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto sebagai bukti Louhenapessy sehat dan siap menghadiri panggilan KPK.

Padahal, sebelumnya Louhenapessy dua kali tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit pada bagian kaki.

Bahkan wali kota dua periode itu sendiri mengaku terpaksa menjalani operasi.

“Rekan rekan media bisa bagaimana penampilan beliau malam ini kan, artinya berdiri juga masih diatas 20 menit, cukup sehat,” kata Karyoto, Jumat.

Baca juga: SOSOK Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon yang Jadi Tersangka KPK, Pernah Menjabat Ketua DPRD

Baca juga: 9 Hari Lagi Lepas Jabatan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Resmi Jadi Tersangka Suap Retail

Louhenapessy katanya juga diketahui sempat jalan-jalan di pusat perbelanjaan.

“Kemudian masih sempat jalan-jalan di Mall, artinya ini dalam keadaan sehat.

Tim dokter yang menangani tersangka juga menyatakan kondisinya cukup sehat untuk menjalani pemeriksaan.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapesy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved