Wali Kota Ambon Tersangka KPK
Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Kronologis Louhenapessy Minta Dana Rp 25 Juta Hingga Rp 500 Juta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri mengatakan Louhenapessy menerima uang hingga Rp 500 juta dari tersangka Amri (AR) yang juga
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy resmi jadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri mengatakan Louhenapessy menerima uang hingga Rp 500 juta dari tersangka Amri (AR) yang juga pegawai retail tersebut.
Kasus ini dimulai pada tahun 2020 saat Louhenapessy memiliki kewenangan atas pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
"Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard Louhenapessy agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers melalui kanal youtube KPK RI, Jumat malam.
Setelah pertemuan, Louhenapessy lantas menghubungi Kepala Dinas PUPR Kota Ambon guna memproses dan menerbitkan sejumlah permohonan izin retail tersebut.
Diantaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Lanjutnya dalam setiap dokumen izin, Louhenapessy meminta uang minimal Rp 25 juta yang ditransfer ke rekening staff Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa yang juga orang kepercayaannya.
Baca juga: 9 Hari Lagi Lepas Jabatan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Resmi Jadi Tersangka Suap Retail
Baca juga: Tiba di KPK, Ini Kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Hehanussa yang adalah orang kepercayaannya," tambah Firli.
Selain itu, tersangka Amri juga kembali mentransfer uang sekitar Rp 500 juta secara bertahap kepada Hehanussa.
"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Hehanussa," ungkapnya.
KPK menduga, Louhenapessy juga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak.
"Richard diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," tandas Bahuri.
Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka.
Yaitu Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa selakj Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan Amri Swasta / Karyawan Alfamidi Kota Ambon.
