Wali Kota Ambon Tersangka KPK

Kediaman Wali Kota Ambon dan Staf Tak Luput dari Penggeledahan KPK

Penggeledahan dimulai dari Rumah Dinas Wali Kota Ambon di Karang Panjang dan tim anti rasuah hanya balik membawa

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Kediaman Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy juga digeledah KPK, Rabu (18/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rumah Dinas dan kediaman pribadi Wali Kota Ambon non aktif, Richard Louhenapessy ikut digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (18/5/2022).

Penggeledahan dimulai dari Rumah Dinas Wali Kota Ambon di Karang Panjang dan tim anti rasuah hanya balik membawa satu koper besar.

Tim melanjutkan ke kediaman pribadi Louhenapessy di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Ambon, sekitar pukul 17.30 WIT.

Dari penggeledahan kurang lebih 1,5 jam di rumah kediaman pribadi orang nomor satu di Ambon itu.

KPK membawa balik satu koper dan satu tas.

Usai penggeledahan di rumah Louhenapessy, tim kemudian ke rumah pribadi Andrew Hehanussa, Bere-bere Ambon.

Baca juga: 7 Jam Periksa Dinas PUPR Ambon, KPK Angkut 3 Koper

Baca juga: Penyanyi Cilik Gihon Loimalitma Kembali Luncurkan Lagu Baru

Dirumah staff tata usaha Pemerintah Kota Ambon itu tak lama, kurang dari satu jam KPK langsung bergegas kembali dengan menumpangi tiga mobil.

Louhenapessy dan Hehanussa merupakan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi.

Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.

Sementara tersangka Amri tidak ditahan usai pemeriksaan dengan alasan kurang cukup bukti yang kuat.

Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved