Wali Kota Ambon Tersangka KPK

2 Hari di Ambon, Ini Belasan Lokasi yang Digeledah KPK

Di Balai Kota, tiga ruangan digeledah, yakni; ruang kerja Wali Kota Ambon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
KPK RI usai menggeledah Kantor Dinas PUPR Kota Ambon, Rabu (18/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pasca pengumuman dan penahanan tersangka perkara perizinan pembangunan retail Kota Ambon di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (13/5/2022), lembaga anti rasuah itu kemudian menggeledah belasan lokasi di Kota Ambon.

Hari pertama penggeledahan menyasar Balai Kota Ambon, Jl Sultan Hairun, Selasa (17/5/2022).

Di Balai Kota, 6 ruangan digeledah, yakni; ruang kerja Wali Kota Ambon non aktif Richard Louhenapessy, Sekretariat Kota Ambon, Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,  Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD.

Kemudian beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

13 Jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ambon menggeledah Balai Kota Ambon, tim balik membawa total 5 koper berukuran besar sebanyak 3 buah dan 2 buah berukuran kecil.

Berikut lokasi lain yang digeledah KPK; Dinas PUPR, Dinas PKPR, Inspektorat, Dinas Kesehatan Ambon, Rumah Dinas dan pribadi Wali Kota Ambon dan Wakil Wali Kota Ambon.

Selain itu, rumah tersangka Andrew Erin Hehanussa serta rumah anak Richard Louhenapessy di Citraland Ambon.

Baca juga: KPK Akui Miliki Data Louhenapessy Terima Suap Miliaran Rupiah

Baca juga: Kejari Ambon Tetapkan Penjabat KPN dan Bendahara Negeri Tulehu Jadi Tersangka

Dari penggeledahan itu, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan menemukan bukti dugaan suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang disinyalir mencapai miliaran rupiah.

"Kami telah memiliki data dan informasi jumlahnya milyaran rupiah yang saat ini masih terus kami dalami kumpulkan bukti-bukti dan juga konfirmasi kepada para saksi yang kami panggil dan periksa oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri kepada Kompas TV, Kamis (19/5/2022).

Lanjutnya, Bukti-bukti masih akan didalami oleh tim penyidik sekaligus dikonfirmasi ke para saksi.

Sebelumnya, Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengungkapkan Wali Kota Ambon menerima uang Rp 500 juta dari tersangka Amrin.

Uang tersebut untuk izin prinsip pembangunan retail tahun 2020 di Ambon.

Namun Amrin membantah uang tersebut bukan suap, melainkan sewa lahan dan itupun tak ada urusan dengan Richard Louhenapessy.

Saat ini, KPK juga telah menggeledah belasan lokasi di Kota Ambon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved