Maluku Hari ini
15 dari 24 WNA Cina di Gunung Botak Diperiksa, Imigrasi Ambon Dalami, Berpotensi Dideportasi
Imigrasi Ambon mendalami aktivitas 24 WNA asal Cina yang diamankan di kawasan tambang Gunung Botak.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Imigrasi Ambon mendalami aktivitas 24 WNA asal Cina yang diamankan di kawasan tambang Gunung Botak.
- Sebanyak 9 WNA memiliki izin tinggal terbatas, sementara 15 lainnya berstatus izin kunjungan dan masih diperiksa.
- WNA yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi dideportasi, sambil menunggu hasil pendalaman terkait manfaat dan legalitas kerja.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon masih mendalami keberadaan dan aktivitas 24 warga negara asing (WNA) asal Cina yang diamankan saat beraktivitas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Puluhan WNA itu diamankan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sejak Selasa (5/5/2026).
22 orang ditemukan di area tambang, sementara dua lainnya diamankan di kantor.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen administratif di lapangan, diketahui bahwa seluruh warga negara asing tersebut berada di wilayah Maluku di bawah naungan PT. Harmoni Alam Manise yang bertindak selaku pihak penjamin.
Baca juga: Kabid Propam Polda Maluku Sentil Anggota yang Suka Komentar Negatif di Media Sosial
Baca juga: Seleksi Sekkot Ambon, Wattimena Sebut Masih Menunggu Assessment dari Kemendagri RI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifgy Taufan, mengungkapkan dari 24 WNA yang diamankan, sembilan orang diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS).
Ia menuturkan bahwa sembilan pemegang izin tinggal terbatas berarti telah memenuhi syarat secara keimigrasian, karena untuk mendapatkan izin tersebut, yang bersangkutan harus memiliki rekomendasi bekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sehingga ada kemungkinan akan dikembalikan untuk melanjutkan aktivitasnya sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.
Sementara itu, 15 WNA lainnya diketahui masih memegang izin tinggal kunjungan.
Imigrasi Ambon hingga kini masih mendalami status dan aktivitas mereka, termasuk kemungkinan pengalihan izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas.
Jika kedepan WNA tersebut akan didorong untuk izin tinggal terbatas, maka imigrasi berkomitmen akan mempertimbangkan hal tersebut.
Mengingat pihaknya mempertimbangkan manfaat investasi terhadap tenaga kerja lokal.
Jika pekerjaan yang dilakukan para WNA dapat dikerjakan masyarakat Indonesia, maka hal itu akan menjadi bahan pertimbangan bersama instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan.
“15 orang lagi pemegang izin tinggal kunjungan. Untuk 15 orang ini kami terus mendalami. Karena kami harus pastikan juga pemegang izin tinggal kunjungan ini kan, saya yakin nantinya juga akan mengalih statuskan dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas. Kami juga mempelajari apakah orang-orang ini juga layak untuk diberi izin tinggal terbatas. Karena juga kita juga berharap adanya investor itu membuka lowongan kerja juga bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Terkait kemungkinan tindakan deportasi, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Ambon menyebut 15 WNA pemegang izin tinggal kunjungan berpeluang dipulangkan ke negara asal apabila tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun tidak memberikan manfaat sesuai tujuan kedatangan.
| Polwan Polda Maluku Borong 3 Medali, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Internasional |
|
|---|
| Tren Positif Transportasi Udara Maluku, Semua Indikator Alami Kenaikan |
|
|---|
| Impor Maluku Awal 2026 Tembus US 149,77 Juta, Singapura dan Malaysia Pemasok Utama |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea - Bara, Kejati Maluku Periksa Kacab Askrindo |
|
|---|
| Seleksi Taruna Akpol 2026 di Polda Maluku Diawasi Ketat, Sistem CAT Dipastikan Bebas Intervensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Imigrasi-ptn.jpg)