Wali Kota Ambon Tersangka KPK
KPK Akui Miliki Data Louhenapessy Terima Suap Miliaran Rupiah
Bahkan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut tim penyidik sudah memiliki data dan informasi terkait jumlah tersebut.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy disebut mencapai miliaran rupiah.
Bahkan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut tim penyidik sudah memiliki data dan informasi terkait jumlah tersebut.
Kepada Kompas TV, Kamis (19/5/2022), Ali Fikri mengatakan bukti-bukti masih akan didalami oleh tim penyidik.
Sekaligus dikonfirmasi ke saksi-saksi yang akan diperiksa tim anti-rasuah itu.
"Kami telah memiliki data dan informasi jumlahnya milyaran rupiah yang saat ini masih terus kami dalami kumpulkan bukti-bukti dan juga konfirmasi kepada para saksi yang kami panggil dan periksa oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri.
Baca juga: Tak sampai Dua Jam Geledah Dinkes Kota Ambon, 4 Koper Diboyong KPK
Baca juga: Kejari Ambon Tetapkan Penjabat KPN dan Bendahara Negeri Tulehu Jadi Tersangka
Sebelumnya, Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengungkapkan Wali Kota Ambon menerima uang Rp 500 juta dari tersangka Amrin.
Uang tersebut untuk izin prinsip pembangunan retail tahun 2020 di Ambon.
Namun Amrin membantah uang tersebut bukan suap, melainkan sewa lahan dan itupun tak ada urusan dengan Richard Louhenapessy.
Saat ini, KPK juga telah menggeledah belasan lokasi di Kota Ambon.
Mulai dari Balai Kota Ambon, Dinas PUPR, Dinas PKPR, Inspektorat, Dinas Kesehatan Ambon, Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
Hingga kediaman pribadi dua orang penting di Ambon itu, juga tersangka Andrew Erin Hehanussa.
Serta rumah anak Richard Louhenapessy di Citraland Ambon.
Sementara itu, KPK telah menahan Louhenapessy dan Hehanussa selama 20 hari hingga 1 Juni 2022 mendatang.
Louhenapessy di Rutan KPK gedung merah putih dan Hehanussa di Kavling c1.
Sedangkan tersangka Amrin, karyawan Alfamidi tak ditahan dengan alasan kurang bukti kuat. (*)