Korupsi di Maluku
Kejari Ambon Tetapkan Penjabat KPN dan Bendahara Negeri Tulehu Jadi Tersangka
Keduanya yakni, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tulehu berinisial HRS dan Bendahara Negeri Tulehu, JS.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2018-2019.
Keduanya yakni, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tulehu berinisial HRS dan Bendahara Negeri Tulehu, JS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sejak pekan lalu.
"Benar sudah menetapkan dua tersangka Penjabat dan Bendahara," kata Nalle didepan Kantor Kejari, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Syarif Hadler Kooperatif saat Kediamannya Digeledah KPK
Baca juga: Penertiban Tambang Ilegal Gunung Botak Selama 2 Hari, Djamaluddin; Besok Lanjut Anahoni
Disebutkan, keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti.
Kedua tersangka pun segera diperiksa.
"Segera diagendakan untuk pemeriksaan," tambahnya.
Kasus ini sebelumnya mulai diselediki Kejaksaan usai adanya laporan dari masyarakat pada tahun 2021. (*)