Korupsi di Maluku

Kejari Ambon Tetapkan Penjabat KPN dan Bendahara Negeri Tulehu Jadi Tersangka

Keduanya yakni, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tulehu berinisial HRS dan Bendahara Negeri Tulehu, JS.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2018-2019.

Keduanya yakni, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tulehu berinisial HRS dan Bendahara Negeri Tulehu, JS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sejak pekan lalu.

"Benar sudah menetapkan dua tersangka Penjabat dan Bendahara," kata Nalle didepan Kantor Kejari, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Syarif Hadler Kooperatif saat Kediamannya Digeledah KPK

Baca juga: Penertiban Tambang Ilegal Gunung Botak Selama 2 Hari, Djamaluddin; Besok Lanjut Anahoni

Disebutkan, keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti.

Kedua tersangka pun segera diperiksa.

"Segera diagendakan untuk pemeriksaan," tambahnya.

Kasus ini sebelumnya mulai diselediki Kejaksaan usai adanya laporan dari masyarakat pada tahun 2021. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved