Maluku Terkini

Jaksa Teliti Berkas Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jalan Rambatu – Manusa, SBB

Proyek pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, SBB tahun anggaran 2018 ini, dengan nilai kontrak kerja Rp. 31 miliar.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejati Maluku
DUGAAN TIPIKOR PROYEK JALAN DI SBB - Saat Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku tahan Guwen Salhuteru, kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Rabu (27/8/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku masih meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)

Kasus ini menetapkan Guwen Salhuteru alias ‘GS’, sebagai tersangka. 

Proyek pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, SBB tahun anggaran 2018 ini, dengan nilai kontrak kerja Rp. 31 miliar. 

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp. 7,1 miliar.

“JPU masih meneliti berkas perkara terkait syarat formil dan materiilnya,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com terkait pelimpahan perkara ke Pengadilan, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Ketersediaan Air Bersih di RSUD Banda Maluku Tengah Masih Dibantu Air Hujan

Baca juga: Ratusan Semen Mengeras, Warga Hunuth Keluhkan Lambannya Kiriman Material Bangunan


Diketahui, ‘GS’ ialah karyawan swasta asal Ambon, Maluku.

GS sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Pelarian panjang ‘GS’ sebagai buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya terhenti. 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO tersangka di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025) lalu.

Saat diamankan “GS” bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. 

Setelah diamankan, langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. 

Tersangka tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Rabu 27 Agustus 2025, dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga kini.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved