Maluku Terkini

2 Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara Buntut Pembakaran Kantor KPU Buru

Tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dengan Bendahara KPU, Rahmawati Heluth (RH) alias Ama yang diproses secara terpisah.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
KPU BURU - Perkara dugaan tindak pidana pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Februari 2025 lalu, dua terdakwa ini dituntut 10 tahun.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Perkara dugaan tindak pidana pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Februari 2025 lalu, dua terdakwa ini dituntut 10 tahun. 

Mereka diantaranya, Abupa Tan (AT) alias Ode dan Suhardi (SB) Buton alias Olo. 

Tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dengan Bendahara KPU, Rahmawati Heluth (RH) alias Ama yang diproses secara terpisah.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru, yang dibacakan langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Buru, Destia Dwi Purnomo, di dampingi Jaksa Fungsional dan Phalty Sitorus. 

Sidang dipimpin Ghesa Agnanto Hutomo, sebagai Hakim Ketua, didampingiAngga Pratama, Imannul Yakin, sebagai Hakim Anggota, dan Panitera ialah Alfredo Stevio Titahelo, berlangsung di Pengadilan Negeri Namlea, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: ‎Kawasan Reklamasi Pantai Ina Marina Ditumbuhi Rumput Liar: Ketinggian Nyaris 2 Meter

Baca juga: Bangun Kampung Nelayan Merah Putih di Lebetawi, Walkot Tual Sebut Dongkrak Ekonomi Pesisir 


Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana “Melakukan dan turut serta melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang atau melanggar tindak pidan kejahatan yang membahayakan kemanan umum”.

Perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke-1 JO pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Menuntut supaya  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Namlea yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Abupa Tan alias Ode dan Suhardi Buton alias Olo dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU.  

Juga dimintai agar Hakim dapat menetapkan barang bukti berupa :
1. Satu potong Kayu bingkai jendela yang sudah terbakar dan terdapat kunci atau grendel yang merupakan sampel barang bukti diambil dari tempat kejadian perkara.
2. Sisa pembakaran berupa arang dari kayu yang merupakan sampel barang bukti diambil dari tempat kejadian.
3. Satu Kursi yang telah terbakar yang digunakan untuk memanjat plafon dan diambil dari tempat kejadian. 
4. Satu Meja dengan panjang 200 cm, tinggi 76, lebar 69 cm, yang digunakan untuk memanjat palfon dan diambil dari tempat kejadian.
5. Satu Rak besi berwarna merah dengan tinggi 105 cm, lebar 30 cm, panjang 30 cm yang digunakan untuk memanjat plafon dan diambil dari tempat kejadian perkara.
6. Sisa lelehan jerigen, tas tenteng warna biru dan tas ransel yang digunakan untuk mengisi bahan bakar minyak ketika melakukan pembakaran.
7. Satu Jaket warna biru tua terdapat logo tulisan QUATTRICK pada bagian dada kiri. 
8. Satu unit Sepeda motor Yamaha MX King warna hitam, dengan Nomor Polisi : DE 3993 DC, Nomor Rangka : MH3UG0750LK055746, Nomor Mesin : GE6E-0563981. 
9. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Yamaha MX King dengan nomor : 07571142.B. 
10. SatuKunci sepeda motor terdapat logo Yamaha.
11. Satu unit Sepeda motor merk Suzuki 150, warna putih hitam, dengan Nomor Polisi : DE 4339 YU, Nomor Rangka : MH8BG41CADJ931160, Nomor Mesin : G420-1D1011495.
12. Satu Kunci sepeda motor terdapat tulisan ENR.

Dirampas untuk Dimusnahkan

Selain itu, satu unit Sepeda motor Yamaha MX King warna hitam, dengan Nomor Polisi : DE 3993 DC, Nomor Rangka : MH3UG0750LK055746, Nomor Mesin : GE6E-0563981, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Yamaha MX King dengan nomor : 07571142.B, satu  Kunci sepeda motor terdapat logo Yamaha, satu unit Sepeda motor merk Suzuki 150, warna putih hitam, dengan Nomor Polisi : DE 4339 YU, Nomor Rangka : MH8BG41CADJ931160, Nomor Mesin : G420-1D1011495, satu Kunci sepeda motor terdapat tulisan ENR. 

Semuanya dirampas untuk negara.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada 9 Oktober 2025.

Sebelumnya,  disampaikan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, bahwa peristiwa itu sengaja direncanakan dari dalam, oleh oknum internal sendiri, Rahmawati Heluth alias Ama yang dibantu oleh dua terdakwa ini sebagai mantan penyelenggara pemilu.

Diduga, aksi ini didorong keinginan RH untuk menghindari pemeriksaan dana Pilkada 2024 yang jumlahnya mencapai Rp 33 miliar.

“Tujuannya untuk menghilangkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban anggaran dari pemeriksaan KPU RI,” tegas Kapolres. 

Namun, hingga kini belum ada kabar resmi dari pihak Polres Buru, bagaimana penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved