Wali Kota Ambon Tersangka KPK
Syarif Hadler Kooperatif saat Kediamannya Digeledah KPK
Penggeledahan tersebut merupakan buntut dari kasus suap dan gratifikasi yang tengah menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhennapessy.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Wali Kota Ambon, Syarief Hadler tampak kooperatif saat kediamannya digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/5/2022) sore.
Penggeledahan tersebut merupakan buntut dari kasus suap dan gratifikasi yang tengah menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhennapessy.
Mobil dinas Hadler pun tak luput dari penggeledahan tim penyidik KPK.
Tak butuh waktu lama bagi KPK untuk menggeledah kediaman orang nomor dua di Kota Ambon tersebut.
Penggeledahan dimulai pada pukul 15.30 hingga 16.30 WIT.
Usai penggeledahan, KPK membawa pulang 1 koper berukuran besar dan sebuah kardus sedang.
Baca juga: Usai Kantor Dinkes Kota Ambon, KPK Geledah Kediaman Pribadi Syarief Hadler
Baca juga: Tak sampai Dua Jam Geledah Dinkes Kota Ambon, 4 Koper Diboyong KPK
Tak banyak komentar yang dilontarkan Wawali Hadler kepada awak media yang sudah menunggu didepan kediamannya sejak penggeledahan dilakukan.
Namun, Wawali sempat tampak tersenyum dan melambaikan tangannya kepada awak media.
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).
Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.
Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.
Sementara tersangka Amri tidak ditahan usai diperiksa KPK pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)