Wali Kota Ambon Tersangka KPK
Tak sampai Dua Jam Geledah Dinkes Kota Ambon, 4 Koper Diboyong KPK
Penggeladahan kantor Dinkes tersebut dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi yang tengah menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhennapessy.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua jam geledah kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon, sebanyak 4 koper diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (19/5/2022) siang.
Penggeladahan kantor Dinkes tersebut dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi yang tengah menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhennapessy.
Pantauan TribunAmbon.com, KPK datang pada pukul 13.30 WIT dengan menumpangi 4 unit mobil.
Penggeledahan pun dilakukan tim penyidik pada masing-masing ruangan hingga pukul 15.10 WIT.
Saat hendak meninggalkan kantor Dinkes Maluku, tim penyidik memboyong sebanyak 4 koper berukuran besar dan melanjutkan penggeledahan ke lokasi selanjutnya.
Baca juga: Ratusan Tenda Penambang Emas Dibakar Aparat di Gunung Botak
Baca juga: 2 Tahun Menanti, Kadinkes Malah Sebut Angaran Jasa Nakes Covid-19 Telah Hangus Tak Terpakai
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).
Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.
Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.
Sementara tersangka Amri tidak ditahan usai diperiksa KPK pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)