Wali Kota Ambon Tersangka KPK

Inspektorat Ambon Ikut Digeledah Kasus Suap Louhenapessy, KPK Temui Bukti Baru

Tim penyidik menduga kuat bukti-bukti tersebut terkait kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kota Ambon

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
KPK RI usai menggeledah Kantor Dinas PUPR Kota Ambon, Rabu (18/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti baru kasus Suap dan Gratifikasi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan barang bukti tersebut berupa berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik.

Tim penyidik menduga kuat bukti-bukti tersebut terkait kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kota Ambon itu.

"Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," kata Ali Fikri dalam rilisnya, Jumat (20/5/2022) malam.

Lanjutnya, barang bukti tersebut didapat dari hasil penggeledahan di sejumlah Kantor Dinas lingkup pemerintah Kota Ambon, juga di kediaman pribadi, Kamis (19/5/2022) lalu.

Baca juga: Sampah Menggunung di Pasar Batu Merah, Pedagang; Wali Kota Ditahan KPK, Anak Buah Malas Kerja

Baca juga: KPK Akui Miliki Data Louhenapessy Terima Suap Miliaran Rupiah

Diantaranya, ruang kerja Kepala Dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon.

Kemudian di Kantor Inspektorat Kota Ambon, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon.

Termasuk rumah dinas dan kediaman pribadi.

Ali Fikri menjelaskan barang bukti tersebut telah diamankan dan akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

"Selanjutnya, segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para Tersangka," tandasnya.

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).

Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.

Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.

Sementara tersangka Amri tidak ditahan usai diperiksa KPK pada Selasa (17/5/2022) lalu.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved