Wali Kota Ambon Tersangka KPK

Intip Harta Properti Rp 4 Miliar Milik Wali Kota Ambon yang Jadi Tersangka Penerimaan Suap

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.

KPK RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. 

TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.

Kaitannya dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.

Adapun Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri.

"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Jumat (13/05/2022), dilansir dari Kompas.com.

Firli menjelaskan bahwa Wali Kota Ambon itu meminta uang minimal Rp 25 juta untuk setiap persetujuan dan penerbitan dokumen surat izin usaha.

Baca juga: Terungkap Dugaan Aliran Dana Suap untuk Wali Kota Ambon, Ketua KPK: Terima Rp 500 Juta 

Baca juga: Ngaku Sakit Hingga Operasi Kaki, Wali Kota Ambon Ternyata Mampu Berdiri Hampir 1 Jam saat Jumpa Pers

Kemudian untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail tersebut, Richard Louhenapessy juga diduga meminta uang sekitar Rp 500 juta.

Berlandaskan tindakannya itu, sebetulnya berapa harta kekayaan Wali Kota Ambon, khususnya properti?

Merujuk dokumen pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Richard Louhenapessy terakhir kali melaporkan hartanya pada 19 Maret 2021 untuk peridoe 2020.

Wali Kota Ambon itu memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 12,4 miliar. Salah satu di antaranya berupa harta properti dengan nilai Rp 4,08 miliar, berikut rinciannya:

  • Tanah seluas 500 meter persegi di Kabupaten/Kota Ambon. Hasil hibah dengan akta senilai Rp 75 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 386 meter persegi/340 meter persegi di Kabupaten/Kota Ambon senilai Rp 1,8 miliar dengan keterangan hasil sendiri.
  • Tanah seluas 522 meter persegi di Kabupaten/Kota Ambon senilai Rp 160 juta dengan keterangan hasil sendiri.
  • Tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/110 meter persegi senilai Rp 2,05 miliar dengan keterangan hasil sendiri. Namun lokasi negaranya tidak disebutkan.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved