Wali Kota Ambon Tersangka KPK

Bukti Dugaan Penentuaan Nilai Fee Proyek Ditemukan KPK Saat Geledah 2 Dinas di Ambon

Lanjutnya, bukti-bukti yang berkaitan kasus suap dan Gratifikasi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy itu telah diamankan itu akan dikonfirmasi pada

Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
KPK RI usai menggeledah Kantor Dinas PUPR Kota Ambon, Rabu (18/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pastikan telah menemukan lagi bukti dugaan penentuaan nilai fee proyek.

Bukti berupa dokumen itu ditemukan saat penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Jalan Yan Paays dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon.

Lanjutnya, bukti-bukti yang berkaitan kasus suap dan Gratifikasi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy itu telah diamankan itu akan dikonfirmasi pada saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara Tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Dipanggil DPRD Ambon, Zulkarnain Ngaku Anggaran Rp 32 miliar Hangus Tak Terpakai

Baca juga: KPK Akui Miliki Data Louhenapessy Terima Suap Miliaran Rupiah

Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.

Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.

Sementara tersangka Amri tidak ditahan usai diperiksa KPK pada Selasa (17/5/2022) lalu.

Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved