Wali Kota Ambon Tersangka KPK
Tiba di KPK, Ini Kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tersangka, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy masih memberikan apresiasi bagi
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tersangka, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy masih memberikan apresiasi bagi lembaga tersebut.
Wali Kota yang akan lepas jabatan pada 22 Mei 2022 mengatakan akan tetap memberi dukungan atas penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan kepada penegakan hukum oleh KPK,” kata Louhenapessy kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Saat tiba di KPK, Louhenapessy menjelaskan tidak memenuhi panggilan KPK lantaran menjalani operasi kaki dan bukan karena tidak kooperatif.
“Tidak, tidak, saya operasi kaki nih ya,” kata Louhenapessy.
Baca juga: Richard Louhenapessy Bantah Tidak Kooperatif Panggilan KPK RI; Saya Operasi Kaki Nih Ya
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan KPK, Richard Louhenapessy Dijemput Paksa
Sementara, Plt. Juru Bicara KPK RI mengatakan telah menjemput paksa Louhenapessy karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Louhenapessy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Berdasarkan pantauan tribunnews.com di Jakarta, Richard Louhenapessy tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.02 WIB.
Saat ini, Louhenapessy tengah menjalani pemeriksaan kasus tersebut. (*)
