Kamis, 9 April 2026

Wali Kota Ambon Tersangka KPK

Wali Kota Ambon Jadi Tersangka, Risman Soulissa; Sudah Kami Ingatkan

Seorang pentolan aktivis di Ambon, Risman Solissa pun angkat bicara terkait kasus yang menjerat mantan ketua DPRD Maluku itu.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Aktivis Risman Soulissa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus suap retail.

Seorang pentolan aktivis di Ambon, Risman Solissa pun angkat bicara terkait kasus yang menjerat mantan ketua DPRD Maluku itu.

Ditengah isu politik yang digelontorkan sejumlah pihak terkait kasus tersebut, Risman mengaku bersama aktivis lainnya 'mengingatkan' wali wota sejak tahun 2020 lalu.

"Di tahun 2020, kami sudah gelar demonstrasi terkait pembangunan retail minimarket, namun saat itu berbagai alasan normatif dilontarkan pihak Pemkot. Itu sudah Kami Ingatkan " kata dia saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (17/5/2022) siang.

Menurut Solissa, Kasus suap yang menjerat RL harusnya sudah tercium sejak rencana pembangunan retail 2020 lalu.

"Ini kan sebenarnya bukan kasus lama, harusnya sudah tertangkap sejak 2020 lalu," ujarnya.

Baca juga: Perdana, Maluku Bakal Tampilkan Warisan Budaya di Ajang Puteri Heritage

Baca juga: Penetapan Tersangka Wali Kota Ambon Dinilai Tak Ada Unsur Politis

Dia pun meyakini masih ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami aktivis tentunya mengapresiasi kinerja KPK, dalam hal mengusut kasus korupsi yang ada di Kota Ambon, tapi jangan cuma RL, periksa juga kepala dinas terkait," tandasnya.

Diberitakan, KPK RI menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).

Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.

Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.

Sementara tersangka Amri dihimbau  kooperatif hadir memenuhi panggilan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved