Senin, 13 April 2026

Maluku Hari ini

Saksi Baru Diperiksa, Kasus Dugaan Penipuan Tanah Libatkan Dosen Unpatti Makin Terang

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang melibatkan akademisi Unpatti masih didalami polisi.

Istimewa/Istimewa
DUGAAN PENIPUAN - Jan Wilem Hatulesila saat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang pembayaran tanah kepada Murti dkk, di Mapolresta Ambon pada 4 Agustus 2025. Ia didampingi terlapor lainnya, Jacobus Hatulesila dan Henry Lusikooy selalu kuasa hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang melibatkan akademisi Unpatti masih didalami polisi.
  • Penyidik telah memeriksa dua saksi kunci dan akan memanggil saksi tambahan untuk melengkapi bukti.
  • Terlapor utama diduga berperan aktif dalam transaksi, termasuk mendorong pembayaran dan penentuan harga lahan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menyeret nama seorang akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon terus bergulir di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Penyidik kini memperdalam perkara dengan memeriksa saksi tambahan yang diajukan pihak korban.

Penasehat hukum korban, Yohanis Laritmas, mengungkapkan bahwa dua orang saksi telah dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (6/4/2026). 

Baca juga: Ujian Emosional Mengguncang, Cancer, Scorpio, dan Aquarius Waspada!

Baca juga: Tuntaskan 90,8 Persen Temuan BPK, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan

Kehadiran saksi ini dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara, khususnya terkait awal perkenalan antara para pihak hingga proses transaksi keuangan yang terjadi.

“Dua orang saksi sudah diperiksa. Mereka menerangkan mulai dari perkenalan dengan terlapor sampai pada transaksi pembayaran yang dilakukan para pelapor,” jelas Yohanis kepada TribunAmbon.com, Selasa (7/4/2026).

Tak berhenti di situ, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan lainnya guna melengkapi alat bukti. 

Langkah ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih terus berkembang dan belum mencapai tahap akhir.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik karena melibatkan Jan Wilem Hatulesila, seorang doktor yang diketahui aktif sebagai dosen di Fakultas Pertanian Unpatti Ambon. 

Ia dilaporkan bersama dua terlapor lainnya dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 23 Desember 2025.

Yohanis sebelumnya menegaskan bahwa Jan memiliki peran sentral dalam kasus ini. 

Ia bahkan disebut sebagai pihak yang aktif mendorong klien korban untuk segera melakukan pembayaran atas tanah yang ditawarkan.

Selain Jan, Wenand Hatulesila turut dilaporkan karena namanya tercantum dalam sertipikat yang diperlihatkan saat transaksi. Sementara Jacobus Hatulesila disebut sebagai pihak yang menentukan harga jual lahan.

Kronologi Dugaan Penipuan

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved