Minggu, 3 Mei 2026

Maluku Hari ini

Saksi Baru Diperiksa, Kasus Dugaan Penipuan Tanah Libatkan Dosen Unpatti Makin Terang

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang melibatkan akademisi Unpatti masih didalami polisi.

Tayang:
Istimewa/Istimewa
DUGAAN PENIPUAN - Jan Wilem Hatulesila saat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang pembayaran tanah kepada Murti dkk, di Mapolresta Ambon pada 4 Agustus 2025. Ia didampingi terlapor lainnya, Jacobus Hatulesila dan Henry Lusikooy selalu kuasa hukum. 

Perkara ini bermula pada November 2023, saat para terlapor menawarkan sebidang tanah kepada tiga warga Ambon. 

Para korban kemudian meninjau lokasi dan sepakat membeli lahan tersebut dengan janji akan menerima tanah dalam kondisi bersih lengkap dengan sertipikat hak milik.

Namun, setelah pembayaran dilunasi, sertipikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan. 

Pihak terlapor berdalih bahwa dokumen masih dalam proses pengurusan di Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Merasa tidak mendapat kepastian, korban akhirnya melakukan pengecekan langsung. 

Hasilnya, terungkap bahwa lahan tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan berada dalam penguasaan PT Mardika Sarana Engineering.

“Artinya tanah itu tidak bisa diterbitkan sertipikat hak milik dan tidak bisa dipecah untuk masing-masing klien,” tegas Yohanis.

Kantor Pertanahan sempat menawarkan dua solusi, yakni meminta surat pelepasan penguasaan dari pihak perusahaan atau mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ambon. Namun, kedua opsi tersebut tidak dijalankan.

Situasi semakin memanas setelah pada 12 September 2024, pihak perusahaan memasang papan larangan membangun di atas lahan tersebut. 

Para korban kemudian menuntut pengembalian uang, namun hingga batas waktu yang disepakati, dana sebesar Rp767.500.000 belum juga dikembalikan.

Bantahan dari Pihak Terlapor

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Hatulesila, Henry Lusikooy, membantah adanya unsur penipuan maupun penggelapan. Ia menegaskan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan adalah nyata dan sah.

Henry mengakui bahwa lahan tersebut pernah berstatus SHGB, namun masa berlakunya telah berakhir sejak 2012 dan tidak diperpanjang. 

Ia merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa tanah akan kembali kepada pemegang hak milik setelah HGB berakhir.

Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh kendala administratif di Kantor Pertanahan Kota Ambon, bukan karena adanya niat jahat dari kliennya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved