Wali Kota Ambon Tersangka KPK

Kasus Suap Louhenapessy, Direktur PT Gemilang Multi Wahana Ikut Diperiksa

Pemeriksaan Tanihattu terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktur PT. Gemilang Multi Wahana, Benny Tanihattu alias Bing diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/5/2022).

Pemeriksaan Tanihattu terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan selain Tanihattu, Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta sejak 2016, Karen Wolker Dias juga ikut diperiksa di Kantor KPK, Jakarta.

“Hari keduanya diperiksa sebagai saksi TPK Suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi tersangka Richard Louhenapessy,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Bupati Bursel Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Jalan di Buru, Pegawai CV Tuju Wali Diperiksa Jaksa

Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.

Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022. Sementara tersangka Amri tidak ditahan usai diperiksa KPK pada Selasa (17/5/2022) lalu.

Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved