Sidang Tagop Soulissa
Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Bupati Bursel Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri mengatakan batas pelimpahan perkara dan surat dakwaan Kasus dugaan TPK
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Berkas perkara tersangka Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri mengatakan batas pelimpahan perkara dan surat dakwaan Kasus dugaan TPK penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 itu selama 14 hari.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja,” kata Ali Fikri kepada tribunambon.com, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Kasus Suap dan Gratifikasi Tagop Resmi Tahap Dua
Baca juga: Tekuk Pamahanu, Bipolo FC Lolos Final Futsal Liga Nusantara Maluku
Dijelaskannya, kasus tersebut telah tahap dua.
Pihak KPK RI telah menyerahkan Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku pihak swasta bersama dengan barang bukti ke Tim Jaksa.
“Tanggal 25 Mei, Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TSS dkk pada Tim Jaksa karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh Tim Jaksa kemudian dinyatakan lengkap,” tambah Ali Fikri.
Tim jaksa juga telah menambah kembali masa penahanan kedua tersangka selama 20 hari hingga 13 Juni 2022 mendatang.
Tagop di tahan di Rutan Polres Jakarta Timur sementara Johny di Rutan Polres Jakarta Timur di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa kembali meneruskan masa penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 25 Mei 2022- 13 Juni 2022,” jelasnya.
Sementara, berkas perkara tersangka Ivana Kwelju yaitu pemilik PT Vidi Citra Kirana telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Diketahui, Tagop yang juga suami Bupati Buru Selatan Safitri Malik itu resmi ditahan KPK pada Rabu (26/1/2022) lalu.
Tagop diduga secara sepihak memberikan proyek infrastruktur pembangunan jalan dalam kota Namrole, Buru Selatan kepada tersangka Ivana.
Proyek tersebut bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 senilai proyek Rp 3 miliar.
Tagop sebagai Bupati Buru Selatan 2011-2016 secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kirana milik tersangka sebagai pemenang paket proyek tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/tagop-kpk.jpg)