Senin, 4 Mei 2026

Maluku Hari ini

Vonis Ringan, Uang Pengganti Membengkak: Kasus PT Tanimbar Energi Disorot

Tim advokat keberatan dan mempertimbangkan banding, menilai putusan tidak berdasar kuat serta berisiko melanggar prinsip hukum yang adil.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI- Direktur Utama PT. Tanimbar Energi periode 2019-2023 Johanna Joice Julita Lololuan dan Direktur Keuangan Karel F. G.B. Lusnarnera, didampingi Advokatnya saat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Ringkasan Berita:
  • Vonis kasus dugaan korupsi PT Tanimbar Energi menuai sorotan karena hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan, namun uang pengganti justru melonjak hingga hampir Rp3 miliar per terdakwa.
  • Besaran uang pengganti yang sama dinilai janggal dan memunculkan dugaan kesalahan perhitungan atau potensi double counting kerugian negara.
  • Tim advokat keberatan dan mempertimbangkan banding, menilai putusan tidak berdasar kuat serta berisiko melanggar prinsip hukum yang adil.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 menuai sorotan tajam.

Pasalnya, meski vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembebanan uang pengganti justru melonjak jauh melampaui tuntutan. 

Dua terdakwa, yakni Mantan Direktur Utama PT.  Tanimbar Energi periode 2019-2023 Johanna Joice Julita Lololuan dan Direktur Keuangan Karel F. G.B. Lusnarnera, tetap dijatuhi hukuman penjara. 

Johanna divonis 3 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 7 tahun, sementara Karel divonis 3 tahun 4 bulan dari tuntutan 6 tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp. 150 juta subsider 70 hari kurungan. 

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Bitung: KM Tatamailau Berangkat 13 Mei 2026

Baca juga: Jadwal KM Tidar 4 - 29 Mei 2026: Berlayar Menuju Kijang, Makassar, Bau Bau

Namun yang menjadi perhatian utama adalah besaran uang pengganti kepada kedua terdakwa itu. 

Majelis Hakim membebankan masing-masing terdakwa uang pengganti sebesar Rp. 2.978.121.748. Angka ini jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Johanna membayar Rp. 783.422.904 dan Karel Rp. 745.110.404.

Putusan ini memunculkan pertanyaan serius, terutama karena nilai uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa sama persis. 

Hal itu menimbulkan dugaan apakah hakim menerapkan prinsip tanggung renteng atau justru membebankan secara individu dengan nilai identik, yang berpotensi mengarah pada perhitungan ganda (double counting) terhadap satu objek kerugian negara. 

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun. 

Advokat kedua terdakwa, Marselinus Wokanubun dan tim, menyampaikan keberatan mendasar terhadap putusan tersebut. 

Dinilai, lonjakan nilai uang pengganti yang jauh melampaui tuntutan JPU patut dipertanyakan, terutama dari sisi akurasi dan dasar perhitungannya. 

“Jika angka tersebut tidak pernah diuji secara komprehensif melalui alat bukti dan keterangan ahli di persidangan, maka hal ini beresiko mencederai prinsip due process of law,” ujar Marselinus Wokanubun kepada TribunAbon.com pada Minggu (3/5/2026) dalam merespon vonis majelis hakim. 

Lebih lanjut juga disoroti kondisi PT. Tanimbar Energi pada periode awal, yang disebut masih berada dalam tahap persiapan (pre-operating stage). 

Menurut tim advokat terdakwa, pengeluaran anggaran pada fase tersebut seharusnya dikategorikan sebagai biaya investasi atau rintisan, bukan sebagai kerugian negara yang bersifat koruptif. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved